Jakarta, Demokratis
Masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Pendidikan dan Pimpinan Bersih Luak Kabupaten Limapuluh Kota, mendesak KPU agar memverifikasi dengan benar berkas pencalonan Safaruddin sebagai calon Bupati Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Tidak hanya di ijazah, KPU dan Bawaslu juga mesti lakukan verifikasi faktual terhadap pergantian nama bersangkutan, dan beberapa kali keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati, baik akta kelahirannya.
Permintaan pembatalan tersebut didasari dugaan adanya penggunaan ijazah palsu oleh Safaruddin (Syafrudin, Syafaruddin) ijazah palsu tersebut meliputi ijazah Sekolah Dasar (SD) SDN 3 Baruah Gunuang, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Yakni PGAN 4 Tahun, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) berupa Paket C tahun 2004 dan beberapa kali penggantian nama.
Saat ini, Safaruddin menjabat sebagai Bupati Limapuluh Kota. Dia akan maju kembali pada Pilkada serentak yang rencananya dilaksanakan pada 11 November 2024 mendatang.
“Safaruddin alias Datuak Bandaro Rajo, beberapa kali ganti nama dan memiliki beberapa ijazah,” tulis forum tersebut.
Organisasi masyarakat pemerhati pendidikan, ini mengklaim mendapatkan bukti setelah
melakukan penelusuran dokumen dan jejak digital yang bersangkutan.
Mereka mengungkapkan, Safaruddin pertama kali bernama Syafrudin sewaktu menjadi sekretaris dan kemudian Kepala Desa Baruah Gunuang Selatan tahun 1989.
Sementara nama sebelumnya yang bersangkutan tidak diketahui karena yang bersangkutan tidak memiliki ijazah asli SD.
Karena tahun 1978 terjadi kebakaran rumah orang tuanya, sesuai keterangan beliau dalam laporan kehilangan barang atau surat-surat berharga di Mapolsek Suliki 17 Juni 2020 Nomor: SKETLK/341/VI/SPKT. Surat keterangan tersebut dibuat 42 tahun semenjak kejadian.
Datuak Syafar pernah mengecap pendidikan di SDN 03 Baruah Gunuang (1964-1970). Hal tersebut berdasarkan Surat Keterangan Kelulusan dari SDN 05 Baruah Gunuang, Nomor 422/052/UPTD SDN/BG/VI/2020 tanggal 13 Juli 2020, setalah 50 tahun setalah tamat SD.
Dan kemudian dianggap sebagai surat penganti ijazah/STTB SD atas nama Safaruddin padahal nama yang bersangkutan Syafrudin.
Selain itu, Safrudin (Syafaruddin) juga pernah mengenyam pendidikan di PGA Negeri 4 tahun di Danguang-Danguang selama empat tahun pada 1971-1974. Forum ini menilai bahwa PGAN 4 tahun, tersebut adalah jenjang pendidikan selevel SMP.
Tetapi enam tahun kemudian, ijazahnya dikeluarkan oleh PGAN Payakumbuh dengan nomor seri 10330/CO/III/74/83. Padahal saat itu Syafrudin telah bekerja sebagai sekretaris dan lanjut Kepala Desa Baruah Gunuang Timur.
Karenanya, Forum Peduli pendidikan meminta agar KPU Limapuluh Kota tetap berpegang pada UU Pemilu 2004.
Dalam UU Pemilu 2004 menyebutkan syarat ijazah untuk bakal calon DPRD 2004-2009 minimal lulusan SLTA atau sederajat.
Maka, saat Syafaruddin membeli ijazah untuk setara SMA di sekolah Yayasan Mahad Islami Payakumbuh atau dikenal Ijazah Mami, membuat Syafaruddin terganjal meneruskan karirnya mencalonkan kembali 2004.
Karena, syarat ijazah calon mesti mengantongi ijazah SLTA atau sederajat.
Kemudian, forum ini juga menyebutkan kalau Partai Golkar pernah membatalkan pencalonan Syafaruddin di DPRD pada 2004. Itu terjadi saat KPU Limapuluh Kota melakukan verifikasi faktual pada 26 September 2003 dan menemukan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Syafaruddin.
Kemudian, pada 28 Maret 2004 Syafaruddin mengambil program belajar Paket C, sebagai penganti siswa yang terdaftar sebelumnya. Tetap buku induk PKBM dihapus dengan tip x dan memasukkan namanya.
Ijazah Paket C Nomor 08PC000334 di Kelompok Belajar Paket C Kelurahan Manggis Ganting Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi dengan nomor induk 134.
Tapi hanya berselang dua bulan, keluar ijazah Paket C dari Dinas P & K Kota Bukittinggi pada 21 Mei 2004 atas nama Safaruddin, nama ini tidak sesuai dengan nama tertera di akta kelahirannya. Ijazah bisa dikatakan aspal, asli tapi palsu, karena dibeli dan diurus tidak sesuai ketentuan.
“Tentu tidak sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tetang Sisdiknas, dan Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Pendidikan Pakat C, mestinya sesuai syarat Paket C pernah belajar pada sekolah tingkat SMA, atau sudah terdaftar 2 tahun di Sanggar Kegiatan Belajar di samping syarat lain namanya mesti sesuai dengan akta kelahirannya,” tulis forum tersebut.
Berbekal ijazah Paket C tersebut, November 2004 mendaftarkan diri sebagai mahasiswa di FH UMSB dan meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muhammmadiyah Sumbar (2004-2011).
Pernah dikonfirmasi kepada Darman Sahladi, yang menggugat ijazah palsu ini, mengatakan “Benar Safaruddin itu memiliki dan mempergunakan ijazah palsu baik PGAN 4 tahun maupun Paket C oleh sebab itu kami gugat ke Mahkamah Konstitusi ini,” katanya di sela-sela sidang MK tentang sengketa pemilu, 2 Februari 2021 lalu. (Tim)