Indramayu, Demokratis
Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Oushj dialambaqa menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tidak paham Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Bahwa Bawaslu tidak mengerti atau tidak paham UU ASN dimana bahwa bupati adalah sebagai pembina ASN di daerahnya. Seharusnya teguran Bawaslu itu dialamatkan untuk menegur bupati, yang diduga telah menjadikan ASN sebagai mesin politik elektoralnya, untuk kepentingan Bupati Nina 2 periode. Bukan teguran Bawaslu dialamatkan ke Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM), atau ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tindakan itu salah kaprah, salah alamat atau bahkan salah kamar,” kata Oushj dialambaqa kepada Demokratis, Selasa (17/9/2024).
Menurutnya, tindaklanjut Bawaslu atas aduan seorang warga berinsial MT terhadap terlapor 2 oknum ASN berinsial U. SH. MAP dan AF, S.stp, mencerminkan Bawaslu dalam cengkraman hegemoni kekuasaan Bupati Nina, yang saat ini sebagai petahana dalam pilihan Bupati tahun 2024.
“Jika ASN berani melakukan itu semua karena takut dicopot jabatannya dan takut pula tunjangan jabatannya hilang. Diketahui karena untuk level jabatan kepala dinas (Kadis) diperkirakan tunjangannya di atas Rp15 juta atau 25 juta per bulan. Jadi jika ASN tanpa jabatan, maka mereka takut digantarkan. Sehingga para Kadis, Kabid dan Kasi kinerjanya seperti burung-burung beo, atau seperti harimau-harimau sirkus, bahkan seperti kambing congek. Itu soalnya,” tegasnya.
Selain itu, Oushj dialambaqa juga menjelaskan bahwa memang ada fakta konkret para kadis, kabid dan kasi atau kasubag yang menjadi penjilat atasan atau hobinya penyemir ke Bupati. Itu fakta konkretnya jika kita lihat malang melintang dan gagah perkasanya ASN sebagai mesin politik elektoral Bupati Nina. Bupati memobilisasi dan menggunakan fasilitas negara tidak saja ASN tapi juga para Kuwu (Kades). Jadi jelas dan gamblangnya yang harus diberikan teguran dan atau sanksi sesuai UU Pilkada adalah Bupati Nina, bukan BPKSDM atau ASN.
“Berani kah Bawaslu untuk memperingatkan dengan keras kepada Bupati Nina yang sampai sekarang terus menerus ASN dijadikan mesin politik elektoral Bupati Nina untuk Pilbup tahun 2024 lanjut 2 periode. Untuk membuktikan bahwa Bawaslu bukan dalam cengkraman hegemoni kekukasaan Bupati Nina sebagai petahana, paslon, cabup, maka bawaslu harus berani menegur Bupati,” lanjutnya.
Dasar kritik direktur PKSPD tersebut adalah atas beredarnya surat Bawaslu tertanggal 07/9/2024. Dengan nomor laporan 02/LP/PB/Kab/13.18/IX/2024, atas nama pelapor MT dan sebagai terlapor oknum ASN berinisial U. SH. MAP dan A.F.S. Stp dengan status laporan ditindaklanjuti dengan diteruskan ke instansi lain dengan tujuan ke BKN. Surat Bawaslu tersebut ditanda tangani oleh Ahmad Tabroni selaku Ketua.
Pada hari yang sama Demokratis berupaya mengkonfirmasi ke Bawaslu dan ke BKPSDM Indramayu. Keterangan yang didapat dari Bawaslu melalui Carto selaku staf di divisi penegakkan hukum, mengatakan bahwa surat Bawaslu tersebut benar adanya. Kemudian adapun mengenai kronologis pristiwanya adalah bahwa 2 oknum tersebut dilaporkan oleh pelapor karena terbukti mendampingi saat Bupati mendaftarkan diri ke KPUD Indramayu pada (27-28/08/2024) saat itu.
Selanjutnya tanggapan mengenai kritik Direktur PKSPD tersebut, Carto menjelaskan bahwa hal ini bukan katagori pelenggaran pemilihan atau kampanye sehingga prosesnya cukup sampai di kajian awal saja.
“Berhubung kami anggap komisi ASN sudah tidak ada maka kami laporkan peristiwanya ke BKN adapun sanksi yang akan diberikan BKN terhadap 2 oknum ASN tersebut, kami tidak tahu, untuk keterangan lebih lengkap itu ada di divisi PP. Jadi jika bapak ada kesempatan silahkan berkunjung kembali untuk menemui mereka karena saat ini divisi tersebut belum hadir di kantor, sementara waktu sudah menunjukkan pukul 10:00 WIB,” tutup Carto.
Pada saat yang sama informasi yang didapat dari internal BKPSDM mengatakan bahwa surat resmi atau tembusan dari Bawaslu kepada BKPSDM dikatakan tidak pernah ada, namun menurutnya terdapat info yang menyebutkan bahwa 2 oknum ASN yang terlapor tersebut sudah pernah dipanggil ke BKN di Jakarta. (S. Tarigan)