Tapteng, Demokratis
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus AT (38) dan MT (42), tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus sabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0, 80 gram. Sabu siap edar tersebut rencananya akan dijual. seharga Rp 1.100.000.
Kapolres Kapolres Tapteng AKBP Sukamat SH SIK, melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat menyebutkan, kedua tersangka ditangkap di lokasi yang sama yakni di pinggir jalan di Kelurahan Huta Tongatonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kotamadya Sibolga. Keduanya ditangkap, Kamis (16/4) sekitar pukul 15.30 WIB
Disamping mengamankan 1 paket sabu, dari kedua tersangka warga Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutatonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga ini, polisi juga mengamankan satu unit Sepeda motor Honda Blade warna hitam.
Nasib apes yang menimpa kedua pria pengangguran ini bermula saat tim Opsnal Polres Tapteng mendapat informasi jika 2 orang warga Kelurahan Huta Tongatonga, Kecamatan Sibolga Utara, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Mendapat informasi berharga, tim langsung terjun ke lokasi yang dimaksud.
Saat mengintai di pinggir jalan, 2 orang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi melintas mengendarai sepeda motor Honda Blade warna hitam. Petugas lalu menghentikan sepeda motor dan mengamankan kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, di kantong celana tersangka AT ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
“AT mengaku jika sabu tersebut akan dijual kepada pemesan berinisial PS di daerah Pasar Belakang Kota Sibolga, dengan harga Rp 1.100.000,” beber Sinurat.
Sinurat juga mengatakan jika kedua tersangka mengaku sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial MJ, yang saat pengembangan penyelidikan tidak berhasil ditemukan. Diduga tersangka MJ melarikan diri, setelah mengetahui peristiwa tertangkapnya ATdan MT.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng membawa para tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tapteng untuk proses lebih lanjut. Para tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat 2), Undang-Undoang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MH)