Subang, Demokratis
Ratusan petani penggarap tanah PG Rajawali II di Desa Manyingsal Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berunjuk rasa mengepung Kantor ATR/BPN Subang, (24/9/2024).
Para pengunjuk rasa tersebut menuntut mencabut ijin HGU PG Rajawali II karena dinilai perolehan ijinnya maladministrasi. Tak hanya itu, mereka juga menuntut kepala ATR/BPN agar dicopot dari jabatanya lantaran dianggap lalai mengawasi kinerja PG Rajawali II.
Petani mengeluh, sebagai petani penggarap, mereka justru dilarang menggarap lahan yang luasnya 5.000 hektaran yang merupakan lahan tidur.
Selama ini mereka juga mengaku sering mendapat intimidasi dari orang-orang tertentu yang diduga preman dan oknum aparat suruhan PG Rajawali II.
Sukim, salah seorang petani, mengaku diintimidasi dan tempat tinggalnya dihancurkan oleh oknum pihak PG Rajawali II.
“Saung-saung tempat tinggal petani dihancurkan oleh pihak PG Rajawali II, pengen nanam juga tidak boleh,” ucap Sakim dalam orasinya di Depan Gedung BPN Subang, seperti dilansir tribunnews.com.
Tak hanya itu, petani lainnya juga mengalami nasib sama.
Bahkan ada yang 3 kali mendirikan saung, 3 kali dibakar, bahkan tanaman singkong yang ditanamnya dibabad habis, padahal sudah hampir panen.
“Ada petani lainnya 3 kali mendirikan saung dan menanam singkong semuanya ludes dihancurkan oleh oknum PG Rajawali II yang diduga mengerahkan preman,” katanya.
Demo yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, belum ada satupun aparatur ATR/BPN Subang yang menemui para pendemo.
Berdasarkan informasi pihak Satpam BPN, staf dan Kepala BPN sedang tidak ada di tempat karena lagi pada ke Kanwil BPN Provinsi Jabar di Bandung.
Sekalipun belum ada pihak BPN yang menemui pendemo, ratusan petani Desa Manyingsal tetap bertahan di depan gedung BPN.
Aksi ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September. Para petani Manyingsal memanfaatkan momentum ini untuk menyuarakan aspirasi mereka, khususnya terkait kepastian hukum atas lahan yang telah mereka garap selama bertahun-tahun.
Selama ini, sekitar 1.200 petani Manyingsal telah menggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Rajawali yang terbengkalai. Mereka menuntut agar lahan tersebut diserahkan kepada petani atau dikembalikan kepada negara.
Koordinator aksi, Rudi Hartono, menyatakan bahwa para petani berharap tuntutan mereka segera dipenuhi. Jika tidak, mereka berencana menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar. (Abdulah)