Subang, Demokratis
Puluhan massa LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) kembali gerudug kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Subang, (2/10/2024).
Pengunjuk rasa memaparkan aksi tersebut dilakukan bukan karena kepentingan pribadi atau kelompoknya, melainkan demi tegaknya Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan untuk mengawal regulasi seperti Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Wilayah Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960, UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang N0. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Nilai-nilai Kemerdekaan, Persatuan, Kedaulatan, Keadilan, Kemakmuran dan kebajikan Universal di Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.
Demikian disampaikan orator FMP Jabar, saudara Atang Sudrajat yang dilanjutkan oleh Jajat Darmatika dan Pepen Adi dengan menyuarakan beberapa poin tuntutan yang dibawa dalam aksinya itu, yakni mendesak Menteri ATR/BPN, gebuk oknum yang terlibat dalam praktek mafia tanah pada program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) tahun 2021 di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, yaitu mantan Kepala ATR/BPN Subang dan mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Prov. Jabar Periode 2020-2021 seperti dilansir peraknews.com.
Selain itu, FMP Jabar juga mendesak agar Kepala ATR/BPN Subang yang baru untuk memperbaiki pelayanan publik yang semakin buruk, sekaligus mencopot oknum-oknum yang terlibat ngobyek alias cari sampingan dalam proses pelayanan pembuatan sertifikat, sehingga kesannya ada uang gaspol, gak ada uang melehoy.
Tak hanya itu, pengunjuk rasa juga mendesak agar Kepala ATR/BPN Subang agar menyetop segala bentuk pungli, pemerasan terhadap notaris.
Sementara, berkaitan dengan kasus mafia tanah Desa Patimban tersebut, mereka mendesak agar Kepala ATR/BPN Subang, Hermawan secepatnya menarik fisik sertifikat TORA 2021, jangan melakukan pembiaran terhadap mafia tanah yang menguasai sertifikat/berkas milik negara.
Masih terkait mafia tanah Patimban, FMP Jabar mendesak Kepala BPN segera membatalkan 3 sertifikat laut atas nama Erni Nathalia yang terbit sebelum TORA 2021 itu.
Tuntutan terakhir, mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap harta kekayaan para pegawai/pejabat ATR/BPN Subang yang meningkat siginifikan.
Orasi pun disambung oleh Ketua Umum FMP Jabar, Asep Sumarna Toha yang tegas mengungkapkan, bahwa Kepala Kanwil Provinsi Jabar telah menghapus 500 bidang atau seluas 900 hektar lahan program TORA Desa Patimban tahun 2021 dan atau telah membatalkan seluruh Sertipikatnya yang sarat dikuasai mafia tanah berpotensi merugikan negara Rp2,7 triliun.
Sehingga Ketua Umum FMP Jabar yang biasa disapa Abah Betmen ini, mendesak Kepala ATR/BPN Subang agar segera menarik seluruh sertifikat TORA yang sudah dibatalkan itu dari para mafia tanah yang rakus dan telah merampas tanah hak-hak penduduk setempat demi kepentingan kelompoknya, keluarganya, oligarki dan kapitalis.
Abah Betmen dalam orasinya juga mengancam akan membongkar semua kekayaan para pejabat ATR/BPN Subang yang diduga diraih dari hasil pungli pembuatan sertifikat terhadap masyarakat.
Selang beberapa jam kemudian, massa aksi FMP Jabar ditemui langsung oleh Kepala ATR/BPN Subang, Hermawan didampingi Kasinya, Hengki Sipayung beserta stafnya di depan Kantor ATR/BPN Subang untuk berdialog terkait poin-poin tuntutan FMP Jabar tersebut.
Dalam kesempatan dialog itu, Kepala ATR/BPN Subang yang baru menjabat beberapa minggu ini menyatakan siap untuk melakukan pelayanan prima guna menghindari tuduhan-tuduhan pungli pembuatan sertifikat tersebut.
Dirinya menyadari bila baru satu minggu menjabat sebagai Kepala ATR/BPN Subang, sehingga merasa berterima kasih atas berbagai informasi yang disampaikan FMP Jabar itu, serta siap untuk mempelajarinya terlebih dahulu.
Sementara terkait tuntutan penarikan sertifikat TORA Patimban tahun 2021 yang telah dibatalkan itu, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat dan siap juga untuk melakukan penarikan sertifikat tersebut dari para pihak yang menguasainya dengan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).
Menyikapi hal itu, Abah Betmen memberi waktu selama tiga bulan kepada Kepala ATR/BPN Subang untuk menyelesaikan penarikan seluruh sertifikat TORA Patimban tersebut dan akan secara intens setiap minggunya menanyakan terkait perkembangannya. (Abdulah)