Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masyarakat Keluhkan Adanya Kuari Galian C Ilegal di Desa Pulaubirandang

Kampar, Provinsi Riau, Demokratis

Berdasarkan laporan yang diterima pada Rabu, yang enggan di sebutkan namanya.9 Oktober 2024, terungkap bahwa sebuah kuari galian C ilegal diLokasi kuwari yang berada di dusun 5 pematang kulim.desa pulaubirandang. Kecamatan kampa. Kabupaten Kampar. telah beroperasi selama beberapa waktu tanpa tersentuh hukum,Keberadaan kuari ilegal ini semakin meresahkan masyarakat setempat dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitarnya.

 

Note penjualan

Di saat Team media melakukan konfirmasi kepada salah satu pekerja di lokasi kuari bernama:harian dan mempertanyakan izin dari aktipis kuari tersebut.beliau tidak dapat  memberikan keterangan izin tambang galian C. di saat konfirmasi team awak media. hanya dapat memberikan keterangan kepemilikan kuari bernama Rudi. Imbaunya pak harian.

Kuari ini diduga menggunakan beberapa alat ekskavator dan puluhan mobil jenis tronton dam Puso.dan mobil Dam Colt diesel, di  dalam aktivitasnya mereka terpantau oleh team media di kecamatan kampa, Alat-alat berat tersebut diduga digunakan secara tidak sah untuk mengambil material galian C tanpa adanya izin yang di paparkan. Menurut informasi yang diperoleh, kegiatan ekskavasi ilegal ini dilakukan secara terus-menerus tanpa adanya pengawasan yang memadai dari pihak berwenang.

Praktik kuari ilegal ini menimbulkan berbagai masalah serius. Pertama, dampak ekologis yang signifikan terjadi akibat perusakan habitat alami dan ekosistem sekitar kuari. Pohon-pohon ditebang, tanah terkikis, dan sungai-sungai tercemar oleh lumpur dan material galian C yang tidak terkendali.

Selain itu, keberadaan kuari ilegal ini juga merugikan perekonomian daerah. Perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara legal dan membayar pajak dengan benar merasa tidak adil karena mereka harus mematuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku. Sementara itu, kuari ilegal ini dapat memasok produk galian C dengan harga yang lebih murah, mengakibatkan ketidak seimbangan dalam persaingan pasar.

Pihak yang bertanggung jawab terhadap kuari ilegal ini harus segera diidentifikasi dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berpikir bahwa mereka dapat dengan mudah mengabaikan aturan yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, Justeru kami team media sangat meragukan terkait legalitas dari kegiatan tersebut, diantaranya kegiatan  Tanpa Izin (PETI). Dari sisi regulasi, PETI sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Laporan ini telah disampaikan kepada pihak berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, agar melakukan tindakan cepat dan efektif dalam menertibkan kuari ilegal ini, Masyarakat setempat juga mengharapkan kegiatan yang mencurigakan atau ilegal meminta tindakan tegas kepada pihak intansi terkait agar dapat diatasi dengan segera. Imbaunya warga yang enggan di sebutkan namanya.

Dengan mengungkap praktik kuari galian C ilegal di kecamatan kampa ini, harapannya adalah pihak intansi terkait dapat menjamin keberlanjutan lingkungan sekitar dan menjaga keseimbangan ekonomi dalam industri galian yang sah. Semoga tindakan yang diambil mampu memberikan pelajaran bagi pihak-pihak yang berpikir untuk melanggar hukum demi keuntungan pribadi.

“Kami berharap kasus ini Dalam menjaga stabilitas keamanan dalam negeri, sinergitas antara TNI dan Polri terus menjadi pilar utama. Kedua institusi ini akan terus berkomitmen penuh untuk menjamin keamanan masyarakat dan kedaulatan bangsa. Melalui kerja sama yang solid jajaranTNI-Polri memastikan bahwa ancaman terhadap keamanan nasional, baik dari dalam maupun luar negeri dapat ditangani secara efektif. Dengan kolaborasi yang kuat, TNI-Polri tidak hanya menjaga ketertiban tetapi juga memberikan rasa aman yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia. (Team)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles