Tapteng, Demokratis
Bandara FL Tobing Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah memberhentikan operasional penerbangan penumpang untuk sementara waktu. Kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.
Kepala Kantor Bandara FL Tobing Pinangsori, Farel Lumbantobing mengaku jika sejak Jum’at (24/4), aktivitas penerbangan di Bandara FL Tobing ditutup untuk sementara waktu. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong warga untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota/kota asal, untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Ia, untuk sementara waktu sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020,” kata Farel, Sabtu (25/4), sembari menyebutkan pegawai Bandara akan tetap bekerja sebagaimana biasa.
Pasca diberlakukannya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, Bandara FL Tobing nampak lengang. Aktivitas penumpang maupun pegawai maskapai penerbangan tidak terlihat. Sejumlah pegawai Bandara hanya melakukan aktivitas pembersihan dan sterilisasi bangunan. Pokja Koramil 04 Pinangsori yang bertugas di Bandara, ikut bergabung melakukan sterilisasi.
“Penerbangan tidak ada. Kalau soal sampai kapan baru beropersi lagi, kita belum tau,” ucap Serda Mori Simbolon, Babinsa Koramil 04 Painangsori yang bertugas di bandara FL Tobing.
Mori Simbolon menyebutkan, walau tidak ada aktivitas penerbangan, namun pengamanan Bandara tetap mereka lakukan. Sebagai salah satu objek vital, pihaknya akan tetap stand-by menjaga Bandara FL Tobing Pinangsori.
Sebagaimana diketahui, sebagai upaya peningkatan penanggulangan pandemi Covid-19 di tanah air, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H. Peraturan berlaku mulai 24 April- 31 Mei 2020.
Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.
Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang. (MH)