Siak Hulu, Kampar, Demokratis
Aksi percobaan perampasan mobil di Jalan Labersa, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, terjadi pada pukul 21:30 WIB, Sabtu malam (19/10/2024). Kejadian ini sesuai dengan rumusan Pasal 362 KUH Pidana.
Menurut informasi, salah satu korban, yang dikenal dengan inisial AS, sedang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra dan berhenti di pinggir jalan untuk buang air kecil. Tiba-tiba, dua pelaku mendekati mobil AS dan memaksa korban untuk keluar.
AS yang membuka kaca mobil setengah, mempertanyakan maksud kedatangan pelaku. Namun, situasi semakin memanas ketika pelaku berusaha merebut kunci mobil dari tangan AS. Dalam perdebatan yang sengit, pelaku mencoba membuka kunci pintu mobil, namun tidak berhasil.
Saat pelaku mulai mengintimidasi, AS dengan berani menggertak pelaku dan mengambil langkah mundur. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk menyalakan mesin mobil dan menutup kaca. Sebagai reaksi, salah satu pelaku melempar kaca mobil dengan menggunakan batu besar.
Setelah berhasil melarikan diri, AS segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu. Unit kepolisian langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk mencari pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan. (Tim)