Sabtu, Oktober 26, 2024

KPU Subang Paparkan Ihwal PAW Dua Anggota DPRD Yang Ikut Kontestasi Pilkada 2024

Subang, Demokratis

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang hingga kini masih menunggu usulan dari Sekretariat DPRD Subang terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD yang maju Pilkada Serentak 2024.

Kedua Anggota DPRD Subang yang maju di Pilkada Subang tersebut, yakni Aceng Kudus dari Fraksi Partai Gerindra, maju di Pilkada Serentak 2024, sebagai Calon Wakil Bupati Subang mendampingi Calon Bupati Subang H Ruhimat. Kemudian Lina Marliana dari Fraksi PKB yang maju sebagai Calon Wakil Bupati mendampingi Calon Bupati Subang Asep Rochman Dimyati.

Ketua KPU Subang Abdul Muhyi mengatakan, kemungkinan pengajuan dari Partai ke Sekretariat DPRD belum selesai.

“Prosesnya, dari Sekretariat DPRD ke KPU, dari KPU diserahkan kembali ke Sekretariat DPRD, kemudian Sekretariat DPRD ke Provinsi, jika proses pengajuan PAW-nya sudah selesai di tataran Partai ke Sekretariat DPRD,” ujarnya, (7/10/2024).

Terkait dengan surat pengunduran diri Aceng Kudus dan Lina Marliana dari anggota DPRD Subang terpilih, saat pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati ke KPU, surat pengunduran diri keduanya dari anggota DPRD Subang terpilih yang menjadi syarat pencalonan saat keduanya mendaftarkan diri ke KPU.

“Persoalan PAW atau tidak PAW keduanya dari anggota DPRD Subang terpilih, yang menjadi patokan persyaratan pencalonan keduanya ke KPU,” jelasnya.

Dia menegaskan, proses PAW keduanya, di luar mekanisme pencalonan di Pilkada Serentak 2024, tetapi tetap saja KPU terlibat ketika ada usulan PAW dari Sekretariat DPRD ke KPU.

“Meski proses PAW keduanya itu di luar mekanisme pencalonan di Pilkada Serentak 2024, namun saat ada usulan dari Sekretariat DPRD, kami tetap akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku,” ucap dia. (Abdulah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles