Tapteng, Demokratis
Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali berhasil meringkus BS (32), warga Lingkungan I Desa Muara Ampolu, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). BES merupakan tersangka pengedar sabu, hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka IAH dan TS, yang telah terlebih dahulu diamankan personil Polsek Sibabangun.
BS ditangkap di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan tepatnya di Dusun III Sukaramai, Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kamis (23/4), sekira pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,10 gram dan 1 unit HP merek Nokia warna hitam
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat SH SIK MH, melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda J Sinurat, membenarkan penangkapan BS. Sinurat menyebutkan jika penangkapan BS merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka pelaku penyalahguna narkotika berinisial IAH dan TS.
Dipaparkannya, setelah tim Opsnal dan personil Polsek Sibabangun berhasil menangkap tersangka IAH dan TS dan mengaakan jika narkotika jenis sabu yang dimiliki IAH berasal dari BS, tim opsnal Satres Narkoba Polres Tapteng bergerak untuk menangkap BS.
“BES ditangkap pinggiran jalan di Dusun Sukaramai, Desa Anggoli Kecamatan Sibabangun,” papar Sinurat, Rabu (29/4).
Setelah dilakukan pengeledahan badan, sambung Sinurat, pada kantong celana BS ditemukan 1 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, dan 1 unit HP merek Nokia warna hitam. Barang haram tersebut disita dan diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, BS beserta barang bukti di amankan Mapolres Tapteng. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undoang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MH)