Kamis, Oktober 31, 2024

Kejagung Blokir Sejumlah Rekening Terkait Kasus Markus MA Zarof Ricar

Jakarta, Demokratis

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir sejumlah rekening bank yang berkaitan dengan perkara makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Di antaranya rekening diblokir atas nama Zarof, keluarganya hingga pihak terkait

“Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada awak media di Kompleks Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Namun, Qohar enggan merespons ketika disinggung, apakah rekening diblokir dari pihak terkait merupakan hakim-hakim Agung di MA, selain dari pihak keluarga Zarof.

“Yang pasti sampai saat ini kita sedang mengumpulkan terus bukti-bukti terkait para pihak siapa-siapa saja yang terlibat, tidak terkecuali keluarganya,” ucapnya.

Selain pemblokiran rekening bank, kata Qohar, tim penyidik Jampidsus Kejagung sedang melacak keberadaan aset Zarof yang bersumber dari hasil korupsi pengondisian perkara di MA. Apabila nantinya ditemukan, aset tersebut bakal disita oleh korps Adhyaksa untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

“Tim kita lagi lacak di mana saja aset mereka baik itu berupa barang maupun berupa uang. Ya kita sudah lakukan itu,” ucapnya.

Sebelumnya, sepak terjang bekas Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam jual-beli perkara di institusi tertinggi penegakan hukum di Indonesia sedang ditelusuri Kejaksaan Agung (Kejagung). Muncul informasi kalau Zarof tidak hanya bertindak sebagai makelar, namun juga sebagai penampung duit-duit gelap oknum hakim MA.

Temuan indikasi tersebut bersumber dari disitanya barang bukti berupa uang tunai Rp1 triliun dan 51 kg emas batangan, hasil dari makelar perkara di MA selama 10 tahun, hingga 2022 saat dia pensiun.

 

Zarof Diduga Jadi ‘Pengepul’ Uang Oknum Hakim

Informasi yang diterima, duit dan emas batangan tersebut salah satunya merupakan simpanan para oknum hakim. Pada posisi ini, Zarof diduga berperan layaknya ‘Mesin ATM’ yang siap sedia mengantarkan uang kepada para nasabah.

Salah satu pihak yang kemudian disebut sebagai ‘nasabah’ Zarof, yakni diduga Hakim Agung Sunarto, yang baru saja ditunjuk menjadi Ketua MA. Indikasi ini muncul seiring dari tersebarnya surat perjalanan para pimpinan MA dengan nomor 14/W.K.M.A/Y/SB/H.M2.1.1/XI/2024, tanggal 17 September 2024 ke Sumenep, Madura.

Kasak-kusuk yang didapat, perjalanan ini diduga sebagai bagian dari suksesi Sunarto menjadi ketua MA. Pada posisi ini, Zarof diduga berperan sebagai tim sukses yang mendapatkan dukungan diduga dari terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Sebelum menjabat Ketua, Sunarto diketahui merupakan Wakil Ketua MA sekaligus hakim ketua PK Mardani Maming bersama dengan hakim anggota Anshori dan Prim Haryadi, karena itu disinyalir Maming berkepentingan menjadikan Sunarto Ketua MA, dan sebagai balasannya akan meloloskan PK Maming.

Sementara itu, Jubir MA Hakim Yanto saat dikonfirmasi terkait dugaan kasus yang dilakukan pimpinan MA, secara tegas membantahnya dan menyatakan surat yang beredar tersebut bukan surat resmi.

“Kalau surat dinas pasti ada kop suratnya, ada ini, terus ada surat tugas gitu. Judulnya kan hanya daftar orang yang mau berkunjung ke keraton itu (Sumenep),” ujar Hakim Yanto.

Dia juga menampik terkait kabar pimpinan MA akan merombak komposisi majelis hakim PK Mardani Maming yang berusaha mendepak dua hakim lainnya.

“Saya malah baru dengar, nanti saya tanyakan terkait ini ya,” kata dia.

Mardani H Maming mengajukan PK ke MA pada 6 Juni 2024, No: 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Ditunjuklah tiga hakim agung yang menangani PK ini, yakni Sunarto sebagai ketua majelis, didampingi Ansori dan Prim Haryadi sebagai anggota majelis 1 dan 2. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles