Tapsel, Demokratis
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), yang dilaporkan Yeesrel Gunadi Hutagalung, SH, dari Kantor Law Office Yeesrel Gunadi Hutagalung SH & Associates, ke Divpropam Polri, memasuki babak baru.
Berdasarkan Nota Dinas Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor R/ND-910-b/X/WAS.2.4./2024/Bagyanduan, tanggal 25 Oktober 2024, Divpropam Polri telah menindaklanjuti pengaduan dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri untuk ditindak lanjuti.
“Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang kita terima bahwa Divpropam Polri telah menindaklanjuti pengaduan dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri untuk ditindak lanjuti,” ujar Yeesrel Gunadi Hutagalung, SH, dari Kantor Law Office Yeesrel Gunadi Hutagalung SH & Associates, Selasa (5/11/2024).
Lebih jauh diungkapkan, SP3D Nomor : B/4828-b/X/WAS.2.4/2024/Divpropam, tertanggal 31 Oktober 2024, yang ditandatangani Kasubbag Trimlap, AKBP Dwi Agung Setyono juga menyebutkan Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri akan menyampaikan kepada Kantor Law Office Yeesrel Gunadi Hutagalung SH & Associates, tentang perkembangan penanganan yang telah dilakukan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP).
“Kita mengapresiasi Divpropam Polri yang telah menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran kode etik personel SPKT) Polsek Batang Toru. Kita juga berharap ke depannya untuk sesegera mungkin dilakukan pengungkapan,” tukas Yeesrel.
Sebagaimana diketahui, personel SPKT Polsek Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dilaporkan ke Divisi Propam Polri. Mereka dilaporkan karena menolak laporan korban dugaan tindak pidana penganiayaan. Pelapornya adalah Yeesrel Gunadi Hutagalung, SH, dari Kantor Law Office Yeesrel Gunadi Hutagalung SH & Associates.
Sebagai kuasa hukum korban Jesver Fernando, Yeesrel menyebutkan telah mengirimkan surat pengaduan ke Kepala Divisi Propam Polri Nomor : 058/Lap-du/LO-YGH&Asc/X/2024, atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, yakni menolak laporan serta bertindak dan berucap sewenang-wenang oleh oknum petugas piket pada Polsek Batangtoru dan oknum Kapolsek Batangtoru terhadap korban Jesver Fernando, warga Lingkungan III, Kelurahan Muara Manoppas, Kecamatan Muara Batangtoru. (MH)