Indramayu, Demokratis
Nasib naas menimpa YD, warga asal Kabupaten Cirebon, yang harus mengalami kejadian yang tidak diinginkan di tempatnya bekerja. Pasalnya, selama lima hari, dirinya tidak diperbolehkan pulang ke rumah termasuk di hari libur kerja, oleh Yansur, selaku Koordinator Cabang (Korcab) di Koperasi Mitra Dhuafa (Komida).
Musibah dan peristiwa itu terjadi karena, saat ini bahwa di kantor Komida yang ada di Indramayu sedang dalam menjalankan proses audit keuangan.
Alhasil, dari hasil audit keuangan, YD diduga menggelapkan uang kantor oleh sejumlah pimpinan. Hal itu dibenarkan oleh Solehudin, selaku Kepala Cabang (Kacab) di Komida kepada media saat diwawancara.
“Terkait informasi penyekapan, itu tidak benar. Hanya saja, dia tidak diperbolehkan pulang selama proses audit belum selesai, dan itu juga atas perintah Pak Yansur selaku Korcab,” bebernya, Senin (4/11/2024) yang lalu di kantor Komida Jalan Kopral Dali, Kelurahan Lemah Abang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dilontarkan pertanyaan soal perampasan kunci sekaligus kendaraan roda dua dengan type bebek metic milik YD, Solehudin menyampaikan bahwa motor tersebut sebagai bentuk bukti pertanggungjawaban dan sudah diserahkan pihak kuasa hukumnya.
“Soal kendaraan motor, kami hanya menyimpannya sebagai bahan pertanggungjawaban dirinya kepada koperasi. Adapun kunci serta motor, itu sudah diambil oleh pihak kuasa hukumnya Pak Suwandi dari Cirebon, makanya kaget ada teman-teman media datang,” kata Solehudin.
Sebelumnya, menurut pengakuan YD, bahwa dirinya selama lima hari dilarang keluar dari kantor, dan selama itu juga dalam keadaan perut kosong. Lebih lagi, izin untuk mengambil barang yang berada di bagasi jok motornya pun tidak diperbolehkan, lantaran kendaraan dan kunci motor sudah dipegang oleh Solehudin selaku pimpinan.
Selaku kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pancaran Hati, Suwandi mengatakan, bahwa pihaknya sebagai Pendamping Hukum (PH) YD akan melakukan upaya-upaya hukum atas dasar penjelasan dan musibah yang menimpa kliennya saat ini. Yaitu, terkait tindakan pihak koperasi di tempat ia bekerja yang dinilai tidak sesuai prosedural dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Dengan adanya peristiwa dan informasi di atas, saat media ini menyampaikan kepada Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Kadiskopdagin) Kabupaten Indramayu, Indra Mulyana, menuturkan baru kali pertama mendengar kabar peristiwa karyawati yang disekap.
Pertanyaan selanjutnya, ketika dikonfirmasi terkait izin, status, serta anggaran dasar dan rumah tangga di Komida yang saat ini menggunakan nama koperasi yang sudah di luar batas koridor esensi dan tujuan dari penggunaan nama Koperasi Indonesia itu sendiri. Sejak berdirinya Komida terkesan dan diduga menjadi “bank keliling”, bahkan kini menjamurnya bank keliling berkedok koperasi di Indramayu menjadi fenomena terbaru.
Tak hanya itu, pihak dinas pun terkesan kurang mampu mengatasi bank keliling yang berkedok koperasi. Kemudian, Indra selaku Kadis akan mendalami dan menyikapi atas laporan dan informasi untuk melakukan kroscek dan evaluasi dengan bidang terkait mengenai maraknya koperasi yang diduga belum pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan dinas.
“Saya baru dengar. Dan saya juga baru mengetahui ada Komida di situ. Namun soal izin dan legalitas, tidak semua koperasi itu izinnya ke kami. Ada juga dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” jelas Indra, Selasa (5/11/2024) melalui sambungan telepon.
Diketahui, Komida selain membuka cabang di tengah Kota Indramayu, Koperasi Mitra Dhuafa atau Komida ini juga memiliki kantor cabang di kecamatan lainnya.
Yakni, di Kecamatan Haurgeulis, Kecamatan Patrol, Kecamatan Karangampel, dan juga di Kecamatan Terisi. Adapun berdiri dan hadirnya Komida di Kota Mangga sudah semenjak tahun 2015 silam tanpa adanya pengawasan yang intensif. (RT)