Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Dua Perusahaan yang Ikut Proyek Pengadaan Bansos Presiden

Jakarta, Demokratis

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Presiden dalam penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Tim penyidik menyita sejumlah dokumen tersebut dari Direktur PT Rajawali Agro Mas, Michael Samantha dan Corporate Secretary PT Dwimukti Graha Elektrindo, Nur Afni. Dua perusahaan disinyalir ikut dalam proyek pengadaan bansos presiden.

“Saksi nomor 1 (Michael) dan 2 (Nur Afni) hadir, penyidik melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen yang diduga terkait perkara,” kata Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Michael dan Nur Afni merampungkan pemeriksaan tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024) kemarin. Sedangkan, Marketing PT Multi Sari Sedap, Petrus mangkir.

“Saksi nomor 3 (Petrus) tidak hadir tanpa keterangan,” ucap Budi.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden diumumkan naik ke tahap penyidikan pada 26 Juni 2024. Perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi bansos presiden tersebut mencapai Rp125 miliar.

Pada perkara dugaan korupsi bansos presiden tersebut penyidik KPK telah menetapkan satu orang tersangka bernama Ivo Wongkaren (IW).

Kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden merupakan pengembangan kasus dari penyaluran bantuan sosial berupa beras untuk untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020-2021.

Ivo juga ditetapkan tersangka dalam perkara penyaluran bansos yang membuat negara merugi sebesar Rp127 miliar. Ivo divonis pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62.591.907.120 (Rp62,5 miliar) subsider 5 tahun penjara. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles