Subang, Demokratis
Satuan Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan kendaraan ambulans di RSUD Kabupaten Subang tahun 2020.
Proyek pengadaan mobil ambulan ini, seharusnya digunakan untuk mendukung penanggulangan pandemi Covid-19, namun diduga disalahkan gunakan menjadi ajang praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, hasil penyelidikan terungkap pada tahun 2020, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang mendapat bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Barat senilai Rp3,15 miliar untuk pengadaan dua unit ambulans bagi RSUD Kelas B Subang.
Bantuan ini ditujukan untuk penanganan pandemi Covid-19. Namun, dugaan praktik kecurangan mulai tercium saat A.J., yang bertugas sebagai PPK, membuat kontrak dengan PT. I.S.I untuk pengadaan ambulans tanpa melalui prosedur yang berlaku.
A.J. diduga melakukan persekongkolan dengan M.D.S. dan D.A.R. untuk meminjam nama PT. I.S.I tanpa persetujuan direktur resminya. Selain itu mereka juga diduga memalsukan dokumen, termasuk tanda tangan direktur dan cap PT. I.S.I., serta membuat rekening baru atas nama PT. I.S.I. untuk melancarkan proses pengadaan.
“Kemudian A.J. selaku PPK juga tidak melakukan audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setelah pembayaran dilakukan, yang mengakibatkan kerugian negara tak terdeteksi lebih awal,” ungkapnya.
Berdasarkan audit dari BPKP JawaBarat, Ariek menjelaskan, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp1,24 miliar.
“Kasus ini yang diduga merugikan negara mencapai Rp1,24 miliar ini, melibatkan tiga tersangka utama, mereka adalah A.J. alias A.Y., seorang PNS yang bertugas sebagai PPK untuk pengadaan, M.D.S. selaku Direktur CV. N.S.G., dan D.A.R. yang berperan sebagai Komisaris CV. N.S.G,” ungkap AKBP Ariek Indra Sentanu.
Lebih lanjut Kapolres menyatakan, hasil penggeledahan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit kendaraan ambulans, stempel palsu, uang tunai sebesar Rp169,7 juta, dan 21 dokumen terkait pengadaan ambulans.
Dalam kasus ini juga, penyelidikan telah memeriksa 57 orang saksi yang memberikan keterangan mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh para tersangka. Serta empat saksi ahli di antaranya ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli laik kendaraan dari Kementerian Perhubungan RI, auditor dari BPKP Jabar, dan ahli hukum pidana.
“Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ucap AKBP Ariek.
Ariek menyatakan, pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk meminimalisir kerugian negara.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara, terlebih di masa pandemi, di mana dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kesehatan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (Abdulah)