Tapteng, Demokratis
Dua buronan Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, berhasil diringkus. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Aek Horsik Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Tapteng, Rabu (29/4), sekitar pukul 13.00 WIB.
STP (40) warga Kelurahan Sipange Kecamatan Tukka, dan DS (38) warga Perumahan Dephankam Kelurahan Sipange Kecamatan Tukka, sebelumnya sempat melarikan diri saat penyergapan pada tanggal 4 Nopember 2019. Kedua tersangka kabur setelah terlebih dahulu menganiaya anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua DPO sabu ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika STP dan DS berada di persembunyiannya di sebuah pondok di Jalan Aek Horsik Kelurahan Sipange. Mendapatkan informasi berharga, Kanit II Sat Resnarkoba Ipda D Sitompul memimpin timnya untuk terjun kelapangan.
Setelah mengamati dan memantau pondok yang dimaksud, ternyata tersangka STP dan DS yang selama ini menjadi buronan ada di dalam pondok tersebut. Tidak mau buronannya kabur untuk kedua kalinya, personil Satres Narkoba bergerak cepat meringkus STP dan DS dan menggelandangnya ke Mapolres Tapteng.
“Saat diinterogasi, DS bernyanyi jika STP ada memiliki dan menyimpan ganja kering di semak-semak dekat pondok persembunyian mereka,” ujar Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda J Sinurat, Jum’at (1/5).
Kicauan DS ditindaklanjuti dengan membawa tersangka kelokasi penangkapan sebelumnya. Pada posisi yang ditunjukkan DS ditemukan satu bal narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam plastik Alfamidi berlakban warna coklat.
“STP mengaku jika ganja kering seberat 300 gram tersebut benar miliknya dan akan dijual kepada orang lain,” timpal Sinurat.
Selain mengamankan 1 bal narkotika jenis ganja, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merek Stroberry warna hitam dan 1 buah HP merek Mito warna hitam. Kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undoang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MH)