Kamis, November 14, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Cecar Istri dan Anak Lukas Enembe soal Dana Operasional Gubernur serta Wagub Papua

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2020-2022. Delapan saksi, di antaranya Yulce Wenda yang merupakan istri eks Gubernur Lukas Enembe dan anaknya, Astract Bona, digarap penyidik pada Jumat, 8 November 2024.

“Didalami terkait dengan dana operasional kepala daerah dan wakil Provinsi Papua 2020-2022,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/11/2024).

Selain Yulce dan Astract, Tessa menyebut ada enam saksi lain yang digarap. Mereka berinisial MS, IYTY, JKT, S, AL, dan MWW.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua,” ungkapnya.

Sementara dari informasi didapat, mereka yang diperiksa adalah Muhajir Suronoto selaku staf Bendahara Pemprov Papua; Irianti YY Telenggen Yoman yang merupakan Direktur CV Walibhu; pegawai negeri sipil (PNS) Jhon Kennedy Thesia, Sahar, Anies Liando, dan Magdalena W. Widayati.

Sebenarnya komisi antirasuah juga akan memeriksa dua saksi lainnya, yakni Nopiles Gombo yang merupakan honorer bendahara pembantu Sekretaris Daerah (Sekda) dan Fredrik Banne selaku pihak swasta. Hanya saja, keduanya sudah meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan korupsi di Papua. Penyidikan terkait dana penunjang operasional dan program pelayanan kedinasan gubernur dan wakilnya.

Kasus ini pernah disinggung Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, yang menyebut korupsi dana operasional Gubernur Papua yang melibatkan Lukas Enembe bakal segera naik ke penyidikan pada September 2023. Persiapan tahap akhir sudah dilaksanakan.

Adapun Lukas sudah meninggal dunia ketika proses hukumnya masih berjalan. Dia mengembuskan napas terakhirnya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada 26 Desember 2023.

Dalam upaya pengusutan, penyidik sudah melakukan penggeledahan dan ditemukan bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik. Upaya paksa ini dilakukan di Kantor Sekretaris Daerah (Setda) Papua pada Senin, 4 November 2024. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles