Jumat, November 15, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Yeti Wulandari Pimpin Paripurna DPRD Depok, Sampaikan 6 Rancangan Peraturan Daerah

Depok, Demokratis

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian 6 rancangan peraturan daerah Kota Depok.

Acara yang dihadiri Wali Kota Depok Muhammad Idris di gelar di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Jln Boulevard Sektor Anggrek Grand Depok City (GDC) Kamis (7/11/2024), Dipimpin Wakil Ketua DPRD kota Depok Yeti Wulandari didampingi H. Tajudin Tabri.

Yeti Wulandari menyampaikan kepada masing komisi/fraksi atau yang mewakili dari partai PKS, PAN, PDI, Golkar, Gerindra, Demokrat untuk memberikan masukan dan pandangan terkait peraturan. Adapun agenda Rapat Paripurna adalah sebagai berikut:

  1. Penyampaian 6 pandangan peraturan derah Kota Depok.
  2. Pandangan umum fraksi-fraksi tiga 3 raperda Kota Depok.
  3. Laporan Banggar atas perubahan tentang KUA PPAS tahun anggran 2025.
  4. Pendapat Walikota Tentang pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban walikota terhadap 3 raperda usul prakasa DPRD Kota Depok.
  5. Jawaban fraksi-fraksi atau pendapat Walikota terhadap 3 raperda prakarsa DPRD Kota Depok.
  6. Pembetukan panitia khusus pembahas rancangan peraturan daerah.
  7. Penandatanganan SK DPRD tentang pembentukan pansus SK DPRD tentang persetujuan DPRD terhadap KUA PPAS dan penandatangan nota keuangan KUA PPAS tahun anggaran 2025.

Wali Kota Depok Muhammad Idris dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kota Depok resmi mengajukan 3 rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Kota Depok.

Ketiga raperda ini, menurut Wali Kota merupakan langkah penyesuaian terhadap regulasi pusat dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Pengajuan tersebut dilakukan saat rapat paripurna DPRD Depok yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Depok, Yeti Wulandari.

Adapun ketiga raperda yang diusulkan meliputi perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta untuk periode 2026-2030.

Dijelaskan Kiai Idris, sapaan akrab Wali Kota Mohammad, raperda pertama, yaitu perubahan perda tentang manajemen kebakaran, diperlukan untuk memperbarui kebijakan berdasarkan perkembangan teknologi, perubahan demografi, dan pola tata ruang kota.

“Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat sistem penanggulangan kebakaran, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan memperkuat sinergi antar lembaga terkait,” ucapnya.

Kemudian, terkait perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Depok menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023.

Dalam peraturan ini, daerah diamanatkan untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Berdasarkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kota Depok dapat membentuk badan yang mengintegrasikan fungsi perencanaan dan riset dalam satu lembaga, yaitu Bapberida (Badan Perencanaan dan Pengembangan Riset Daerah).

Selain itu, tuturnya, tujuan dari usulan raperda mengenai penyertaan modal kepada PDAM Tirta Asasta untuk periode 2026-2030.

Penyertaan modal ini diharapkan dapat memperkuat PDAM dalam mencapai target akses air minum layak 100 persen bagi masyarakat Kota Depok pada tahun 2030.

“Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah,” ungkapnya.

Dia berharap agar ketiga raperda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok dan segera memasuki tahap pembahasan.

“Kami berharap rancangan perda ini bisa menjadi payung hukum yang mendukung keberlangsungan pemerintahan daerah demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Tholib)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles