Tapteng, Demokratis
Pembangunan saluran irigasi yang berlokasi di Desa Sorkam Kanan Lingkungan IV, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga “proyek siluman”.
Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut sejak dikerjakan hingga selesai tidak memasang plang proyek, padahal sangat jelas proyek tanpa papan nama adalah pelanggaran hukum UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Menurut salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya sedang melakukan aktivitas di sawahnya, sejak pengerjaan proyek tersebut kurang lebih dua bulan tidak pernah terlihat adanya plang proyek, sehingga mereka tidak dapat mengetahui proyek tersebut datang dari mana dan sumber dananya dari mana, seolah-olah meyembunyikan pengadaan barang dan jasa.
“Sepengetahuan saya, sejak dimulainya proyek ini sudah berjalan dua bulan yang lalu, selama pengerjaannya saya tidak melihat plang proyeknya, itulah yang membuat kami sebagai masyarakat tidak mengetahui proyek ini berasal dari mana, apakah itu dari pemerintah atau ada pihak swasta atau dermawan yang berkelebihan uang untuk membantu pembuatan irigasi ini,” jelasnya saat ditemui Demokratis, Selasa (23/10/2024) lalu.
Oleh karena itu, dirinya sebagai warga yang tinggal di daerah ini meminta kepada media Demokratis untuk mempublikasikan proyek tersebut sehingga dapat diketahui oleh masyarakat dan pihak yang mengawasi maupun aparat penegak hukum.
“Proyek ini misterius tapi kalau menurut saya ini merupakan trik untuk membohongi publik agar tidak termonitoring anggaran dari mana, sehingga kami masyarakat pun tidak bisa memberikan komentar, sekali pun proyek irigasi itu tidak sesuai kami lihat,” ungkapnya.
Namun apa yang menjadi ketentuan menjadi hak publik seakan-akan dikangkangi oleh kontraktor yang mengerjakan proyek jaringan irigasi di Desa Sorkam Kanan tidak memakai plang proyek. Warga mengharapkan agar aparat penegak hukum datang untuk memantaunya. (MH)