Bandung, Demokratis
Kedatangan member dari Tokoh Eksponen 66 Bandung Thomas Sitepu beserta dua orang korban investasi bodong pemblokiran PT DNA Pro oleh Kementerian Perdagangan Tahun 2022, hari ini Senin (11/11/2024) diterima Kejaksaan Agung RI di ruangan Jampidsus yang diwakili Jaksa Yoga. Kami merinci fakta yang dialami korban pemblokiran di Departemen Perdagangan RI yang telah raib itu.
Lebih lanjut dijelaskan Thomas Sitepu pada wartawan Demokratis bahwa keterangan Jaksa Yoga staf Jampidsus kaget mendengar laporan saya bahwa deposito milik puluhan bahkan ratusan ribu para member yang berkewarganegara WNI telah raib dengan misterius, jumlahnya puluhan bahkan ratusan triliun rupiah.
Atas penjelasan terlihat Jaksa itu selain kaget mengaku baru tahu dan tampak terharu mendengar penuturan ibu yang ikut terus menerus menitikkan air mata. Jaksa janji segera melaporkan hal-hal itu ke atasannya DR Asep Nana Muliana SH M.Hum. kepada Kejaksaan Agung tegasnya.
Dengan harapan kata Thomas Sitepu Pihak Kejaksaan Agung RI Benar-benar serius membantu membuka tabir pemblokiran investasi bodong milik member yang dirugikan harus dikembalikan pada yang bersangkutan yaitu member yang dirugikan.
Ini kami lakukan adalah hak kami menuntut keadilan dan seyogianya pihak pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto yang menitik beratkan kinerja aparatur negara harus membantu rakyat, meringankan beban rakyat juga memberantas markus (mark up kasus) dan sindikat mafia koruptor diberantas habis sampai ke akar-akarnya.
Harapan rakyat pada Kabinet Merah Putih perlu pembuktian, juga kami berupaya tetap menyampaikan keluhan ini kepada bapak Presiden Prabowo Subianto harus tahu dan hirarkinya kami percayakan kepada Ketua DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra untuk meneruskan hasil ini kepada Presiden Prabowo, jelas Thomas. (Is/Tim)