Minggu, Juni 8, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga, Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit 434 Ha di Kawasan Hutan Rohul Take Over dengan PT SJI Nusa Coy

Rokan Hulu, Demokratis

Berdasarkan Pasal 62 ayat (2) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, masyarakat memiliki kewajiban untuk ikut serta memelihara kawasan hutan dan mengawasi pengelolaan hutan oleh pihak ketiga. Dengan landasan tersebut, tim media bersama LSM Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kabupaten Rokan Hulu melakukan investigasi terkait dugaan “take over” 434 hektar kebun kelapa sawit yang berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Berdasarkan peta Riau Forest Area and Landholder sesuai SK 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tertanggal 7 Desember 2016, lahan tersebut terletak di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, dan Desa Kota Intan, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Statusnya sebagai HPT mengharuskan pemanfaatannya sesuai ketentuan hukum kehutanan yang berlaku.

 

Keterangan Mantan Pekerja

AL (35), seorang mantan pekerja di kebun tersebut, mengungkapkan bahwa kebun kelapa sawit itu sebelumnya dimiliki oleh JC, seorang pengusaha kilang padi asal Rantau Perapat, Sumatera Utara. AL, yang bekerja di perkebunan tersebut selama 15 tahun hingga 2023, menyebutkan bahwa pada November 2023 kebun tersebut diambil alih oleh koperasi warga Kota Lama yang bermitra dengan PT Sumber Jaya Indah (SJI) Nusa Coy. Proses “take over” selesai pada September 2024 dengan nilai transaksi sekitar Rp35 miliar.

Menurut AL, transaksi jual beli kebun tersebut didelegasikan kepada pihak ketiga berinisial AAN, warga Kota Pekanbaru. Transaksi terakhir dilakukan di rumah seorang warga Kota Lama berinisial PR, yang berperan sebagai notaris. AL turut menjadi saksi dalam transaksi tersebut.

 

Tinjauan ke Lokasi

Pada Oktober 2024, tim media mengunjungi lokasi kebun di Blok Rokan, Dusun Aur Candra, Desa Teluk Aur. Salah satu pekerja kebun yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kebun tersebut kini dikelola oleh PT SJI Nusa Coy.

Ketika tim media mencoba mengonfirmasi ke kantor PT SJI Nusa Coy di Kota Lama pada 30 November 2024, tidak ada pihak yang dapat ditemui karena kantor hanya beroperasi hingga pukul 12.00 WIB.

 

Pernyataan Yayasan Pradata Anugrah Negri

S. Pasaribu, Ketua Yayasan Pradata Anugrah Negri, menegaskan bahwa praktik seperti ini harus diawasi sesuai amanat undang-undang. “Persoalan take over kawasan hutan yang dialihfungsikan ini harus diusut tuntas. Yayasan kami siap mendaftarkan gugatan legal standing ke pengadilan sebagai bentuk keseriusan dalam pengawasan dan partisipasi masyarakat,” ujarnya.

 

Bantahan dari PT SJI Nusa Coy

Melalui komunikasi via WhatsApp, Kandar, HRD PT SJI Nusa Coy, menyampaikan bahwa kebun tersebut adalah milik Koperasi Masyarakat Kota Lama, sedangkan PT SJI Nusa Coy hanya bertindak sebagai pengelola plasma masyarakat. Ia menegaskan bahwa status kawasan hutan sedang diurus izin pelepasannya oleh pihak koperasi. “Saya pertegas bahwa PT SJI Nusa Coy tidak pernah melakukan take over kebun tersebut sebagai bagian dari perusahaan,” ujar Kandar.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan kawasan hutan, terutama untuk mencegah penyalahgunaan aset publik demi kepentingan individu atau kelompok tertentu. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam proses ini. (AS)

Related Articles

Latest Articles