Jumat, Juli 4, 2025

Konfirmasi Wartawan ke Balai Besar PJN DKI Jakarta dan Jabar Ditolak?

Bandung, Demokratis

Miliaran anggaran APBN tahun anggaran 2024 yang dikelola oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional (PJN) DKI Jakarta dan Jawa Barat. Adapun anggaran yang akan dikonfirmasi maupun melalui surat konfirmasi tertulis terkait kegiatan yang dipercayakan pelaksanaan, pekerjaannya dikerjakan oleh perusahaan kontraktor dengan ruas pekerjaan preservasi Jalan Ciawi Singaparna dengan nilai kontrak sebesar Rp. 12.758.211.000, lama pekerjaan 44 hari kalender dengan tanggal kontrak 18 November 2024 dengan penyedia jasa PT. Cahaya Putra Indah yang dibiayai dari APBN 2024, juga pekerjaan-pekerjaan jembatan lainnya. Terkait dengan nilai proyek pekerjaan preservasi ruas jalan tersebut yang dikonfirmasi oleh wartawan, tidak diterima alias ditolak dengan halus dengan alasan sudah ada aturan dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang harus dipenuhi oleh setiap wartawan maupun LSM jika mempertanyakan/konfirmasi tiap kegiatan yang dikelola oleh Balai Besar PJN tersebut.

Pekerjaan Preservasi Ruas Ciawi Singaparna.

Adapun aturan yang disampaikan melalui stafnya, Zulkifli adalah poin-poin yang dikeluarkan dari Dewan Pers Persatuan Wartawan di Indonesia, Identitas pemohon, Company Profile Media, SK Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas, NIB PT, surat pengukuhan PKP dan akta pendirian perusahaan, dan lain-lain. Ini semua harus dilengkapi oleh setiap wartawan maupun LSM ke kantor Balai Besar PJN Jakarta dan Jawa Barat. Padahal wartawan mengirimkan/mengantar surat konfirmasi tertulis pada kepala Balai Besar PJN DKI Jakarta dan Jawa Barat, terkait kegiatan pekerjaan proyek-proyek yang dikelola oleh Balai Besar PJN DKI Jakarta Jawa Barat. Adapun pekerjaan proyek yang dipercayakan dikerjakan oleh setiap perusahaan kontraktor yang menang melalui tender/lelang, maupun e-catalog.

Wartawan bukan mempertanyakan-konfirmasi harta pejabat di lingkungan Balai Besar PJN DKI Jakarta Jawa Barat, melainkan mengkonfirmasikan hasil pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang dibiayai oleh negara atau melalui pajak yang dibayar oleh rakyat. Menurut sumber kalau ada aturan yang dibuat oleh Dirjen (Direktorat Jenderal Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), seperti poin tersebut maka Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, jelas tidak berlaku lagi distansi kantor Balai Besar PJN DKI Jakarta Jawa Barat. Hal ini jelas-jelas dialami oleh tim wartawan Demokratis dan online terbitan Jakarta. Ketika mengirimkan surat konfirmasi tertulis ke Balai Besar PJN DKI Jakarta dan Jawa Barat, melalui staf kantor tersebut Zulkifli.

Belum lama ini, tim wartawan melakukan investigasi Jumat, 6 Desember 2024 terkait ruas jalan arah dari Nagreg ke Tasikmalaya banyak sekali ruas jalan tersebut sudah berlobang-lobang sehingga membahayakan bagi yang melewati jalan tersebut, sejauh mana pemeliharaan jalan tersebut di bawah PPK 4.4 Balai Besar PJN DKI Jakarta Jawa Barat. (Tim/IS)

Related Articles

Latest Articles