Subang, Demokratis
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Subang nomor urut 1, Haji Ruhimat-Aceng Kudus (Jimat-Aku) Pilkada serentak 2024 telah mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Subang kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan PHP Bupati Subang tersebut melalui kuasa hukum Paslon Ruhimat-Aceng Kudus, Rizal Khoirul Roziqin, dkk dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang, pada Jumat (06/12/2024).
Ketua Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Subang Reynaldi Putra Andita-Agus Masykur (Religius) Ojang Sohandi menyebut pengajuan PHP Bupati Subang ke MK adalah hak dari palson lain.
“Kami menghormati hak paslon nomor urut 1 untuk melakukan gugatan ke MK,” ucap Ojang Sohandi saat silaturahmi dengan Undang Sudrajat di daerah Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, (14/1/2024) seperti dilansir lampuhijau.co.id.
Masih kata Ojang, Paslon Religius menyerahkan sepenuhnya kepada MK. Karena kalau melakukan gugatan ke MK ada persyaratan PHP. “Kami serahkan sepenuhnya kepada regulasi yang ada dan MK sendiri,” ucapnya.
Untuk PHP sesuai UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.
Dalam Pasal 158, ayat (2), butir d., UU Nomor 10 Tahun 2016, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.
Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Subang oleh KPU Subang, Rabu (3/12/2024), memutuskan Ruhimat-Aceng Kudus meraih 299.809 suara (37,3 persen) Paslon Religius meraih 430.725 suara (53,5 persen), dan Paslon Asep Rochman Dimyati-Lina Marliana (Aslina), meraih 73.210 suara (9,1 persen).
Untuk jumlah penduduk Kabupaten Subang tahun 2023 adalah 1.636.233 jiwa atau di atas 1 juta. Jika jumlah penduduk lebih dari 1 juta, maka bila selisihnya 0,5 persen bisa melakukan gugatan ke MK. “Selisih paslon 2 dengan paslon 1 sebesar 16 persen,” ujarnya.
Kata Ojang dengan selisih 16 persen belum bisa memastikan permohonan PHP Bupati Subang bakal kandas atau tidaknya, karena bukan kewenangannya. “Kandas atau tidak bukan kewenangan kita,” ucap Ojang.
Menurutnya, bisa saja dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. “Kalau MK menganggap tidak memenuhi persyaratan, tidak akan teregistrasi, jadi dibatalkan,” ucapnya.
Maka itu, Ojang Sohandi optimis Paslon Religius dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Subang sesuai jadwal pada 10 Februari 2025. “Kita serahkan sepenuhnya kepada MK,” ucap Ojang.
Ojang berharap apapun keputusan dari MK tidak menimbulkan gejolak di masyarakat Kabupaten Subang. “Kita berharap Pilkada Subang tidak mensisakan gejolak-gejolak di masyarakat Kabupaten Subang setelah diumumkan oleh MK,” harapannya. (Abdulah)