Cianjur, Demokratis
Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Uan Nurbaya, kesal dengan adanya pemberitaan di sebuah media online yang bersifat sepihak dan bermuatan opini, sebuah gagasan atau pikiran untuk menerangkan preferensi atau kecenderungan tertentu terhadap ideologi dan perspektif yang memiliki sifat tidak objektif.
Dengan munculnya pemberitaan di sebuah media online yang berjudul Kades Sukawangi Diduga Main Anggaran Desa, Aktivis Ancam Lapor ke APH, dinilai sepihak dan bermuatan fitnah.
Dalam berita tersebut, menyatakan secara gamlang bahwa Kepala Sukawangi melakukan pekerjaan fiktif pada tahun anggaran 2021, 2022, 2023.
“Idealnya, dalam penulisan sebuah pemberitaan ditayangkan secara berimbang, karena ada kaidah-kaidah jurnalistik yang harus dipatuhi. Dan anehnya, dalam berita tersebut tidak ada satu patah kata pun jawaban dari saya yang disertakan,” tutur Kepala Desa Margaluyu, Ulam Nurbaya, Kamis (19/12/2024).
Terkait persoalan ini, ujar Kadesargaluyu, pihaknya akan membuat laporan dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
“Tidak ada anggaran yang diselewengkan, semua sudah direalisasikan dengan baik dan benar/sudah sesuai dengan juklak dan juknis,” pungkas Kepala Desa di ruang kerjanya mengutarakan kepada awak media. (Ruslan AG/Andi S)