Bantaeng, Demokratis
Sebanyak 40 orang telah diperiksa selaku saksi kasus proyek irigasi perpipaan Batu Massong yang menghabiskan anggaran miliaran kini kembali Kejaksaan Negeri Bantaeng berhasil menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, SA.
Terbukti keberhasilan Kejari Bantaeng belum cukup satu bulan menetapkan tersangka Direktur CV Cipta Prastya AM kasus proyek irigasi perpipaan Batu Massong pada Kamis (19/12/2024) lalu. Kemudian disusul oleh mantan Kadistan Bantaeng, dalam hal kasus yang sama.
Setelah ditersangkakan Direktur CV Cipta Prastya AM, Kejaksaan Negeri Bantaeng kini kembali mengungkap kasus korupsi proyek perpipaan Batu Massong dalam konferensi pers terlihat mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng menggunakan rompi warna orens dan kedua tangannya diborgol.
Dalam konferensi pers, Kejari Bantaeng resmi menetapkan tersangka mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng pada Selasa (7/1/2025).
Kajari Bantaeng Satria Abdi mengatakan, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng inisial SA (65) tahun 2013 pada Dinas Pertanian Peternakan Bantaeng ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek irigasi perpipaan Batu Massong merugikan uang negara sebesar 2,2 miliar.
“Tim penyidik telah mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi ahli, surat petunjuk yang telah membuat terang terangan tindak pidana korupsi yang terjadi,” ungkap Kajari Bantaeng.
Tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari ke depan, dengan alasan dari tim penyidik bahwa dikhawatirkan tersangka SA akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyelidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kajari Satria Abdi menambahkan bahwa kronologi singkat kasus ini, pada tahun 2013 Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng melaksanakan pembangunan jaringan irigasi Batu Massong dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Bantaeng (pagu) Rp2.500.000.000 yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng, kemudian setelah dilakukan lelang pada tanggal 18 Oktober 2013, CV Cipta Prasetia dinyatakan sebagai pemenang Lelang menandatangani kontrak dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng dengan nilai kontrak Rp2.468.240.000 dengan waktu selama 60 hari mulai tanggal 28 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 28 Desember 2013.
“Setelah kegiatan pengerjaan selesai dilakukan CV. Cipta Prasetia menerima pembayaran irigasi perpipaan Batu Massong tahun 2013, yang mana pipa PVC yang terpasang meledak atau pecah, yang berdasarkan pemeriksaan ahli fisik disebkan karena spesifikasi pipa yang terpasang berbeda dari yang dipersyaratkan oleh kontrak di mana tersangka SA selaku pengguna anggaran seharusnya melakukan pengawasan atau evaluasi terkait kegiatan tersebut, namun tersangka SA melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan ex officio pengguna anggaran,” jelas Satria Abdi.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan jaringan irigasi Batu Massong kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jaringan irigasi Batu Massong tahun 2013 diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.243.854.545,45.
Perbuatan tersangka SA melanggar primar pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 hurup b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perundang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 hurup b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Tersangka SA terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” terang Kejari Satria Abdi.
“Kasus ini kemungkinan akan masih ada yang menyusul tersangka lainnya,” pungkasnya. (Muhammad Ardianzah)