Jakarta, Demokratis
1,18 juta batang rokok ilegal di kawasan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan nilai perkiraan mencapai Rp1,75 miliar berhasil diamankan Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman di Banda Aceh, Sabtu (11/1/2025), mengatakan pengungkapan peredaran rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
“Tim Bea Cukai Langsa menggagalkan pengiriman dan peredaran rokok ilegal dari sarana angkut di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Rabu, 8 Januari,” ujarnya.
Dalam penindakan rokok ilegal tersebut, kata Sulaiman, tim Bea Cukai Langsa l menangkap dua pelaku, yakni berinisial AS (26) dam SB (41), yang kini mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sulaiman mengatakan pengungkapan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman rokok ilegal atau tanpa dilekati cukai pada Selasa, 8 Januari.
Dari informasi tersebut, tim Bea Cukai berpatroli dan memantau jalur yang diduga menjadi lintasan pengiriman rokok ilegal. Pada Rabu, 8 Januari, sekira pukul 19.00 WIB, tim mendapati dan menghentikan kendaraan atau sarana angkut yang dicurigai membawa rokok ilegal.
“Tim memeriksa kendaraan yang di dalamnya ada AS dan SB. Tim juga menemukan rokok tanpa cukai berbagai merek yang ditutupi karung berisi sekam kayu. Tim langsung mengamankan rokok ilegal serta AS dan SB,” katanya.
Sulaiman menyebutkan nilai rokok ilegal yang disita tersebut mencapai Rp1,75 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp1,22 miliar lebih.
Kedua pelaku tersebut, menurut dia, dijerat melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara, atau denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dia menegaskan penindakan rokok ilegal tersebut merupakan komitmen Bea Cukai untuk terus mengawasi dan menindak barang-barang ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai.
“Bea Cukai akan terus memaksimalkan pengawasan peredaran barang-barang ilegal dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara. Penindakan rokok ilegal tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat,” kata Sulaiman. (Alfrz)