Sabtu, Januari 11, 2025

Bantah Paksa Saksi Sudutkan Hasto, KPK Tantang PDIP Buktikan di Sidang

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan yang menyebut pihaknya membujuk hingga memaksa saksi untuk memberikan keterangan terkait dengan perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan secara profesional sesuai KUHAP dan mengutamakan asas kemanusiaan. Hal ini merupakan respons atas tudingan yang dilontarkan oleh Kuasa Hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny B. Talapesy.

“Kami juga tidak akan melakukan hal-hal yang dilarang KUHAP maupun undang-undang lainnya. Kemudian tentu juga kita memedomani hak asasi manusia dan peraturan-peraturan lainnya,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (11/1/2025).

Asep menegaskan, pihaknya tidak menargetkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Menurutnya, pemeriksaan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dan membuktikan penetapan tersangka Hasto di persidangan.

“Kita tugasnya bertanya kepada saksi. Saksi juga tidak boleh dipengaruhi. Makanya di dalam berita acara ada satu pertanyaan di akhir. Apakah dalam memberikan keterangan saudara dipaksa atau merasa terpaksa?” jelas Asep.

Menanggapi tudingan Ronny, Asep tidak terlalu ambil pusing dan menantang agar pembuktian dilakukan di persidangan. Ia menekankan bahwa hakimlah yang akan menentukan apakah Hasto bersalah atau tidak.

“Tapi kalau pendapat dan lain-lain ya kami juga tidak dalam kapasitas untuk mengomentarinya. Ya nanti lihat saja di persidangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ronny menyebut bahwa pihaknya memiliki bukti bahwa KPK membujuk hingga memaksa saksi untuk memberikan keterangan yang mengaitkan Hasto sebagai tersangka.

“Kami mendapat informasi bahwa ada saksi yang memang dibujuk terus dipaksa untuk menyampaikan keterangan, dugaan keterangannya untuk mengaitkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny B. Talapesy, dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Ronny menyayangkan langkah tersebut. Ia menilai bahwa para saksi ini sebelumnya sudah pernah diuji keterangannya di persidangan kasus eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saiful Bahri. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles