Senin, Januari 13, 2025

Pemdes Jatimulya Dilanda KKN

Subang, Demokratis

Merebaknya dugaan tindak pidana korupsi yang melanda di sejumlah lembaga Pemerintahan Desa di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, terkait pengelolaan keuangan desa yang berpotensi merugikan keuangan negara/desa, ini dipicu akibat diduga lemahnya implementasi peraturan perundang-undangan serta lemahnya pengawasan dan penerapan sanksi hukum.

Pengelolaan keuangan desa seharusnya merujuk pada asas-asas transparansi, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diamanatkan Undang-undang Desa dan peraturan pelaksanaannya serta UU Keterbukaan Informasi Publik. Namun aspek-aspek itu disinyalir diabaikan oleh sejumlah oknum kepala desa, hal ini menyebabkan keuangan desa sulit dikontrol, sehingga berpotensi terjadi penyelewengan.

Akan halnya dugaan perbuatan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), kini tengah melanda di tubuh Pemerintahan Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, terkait adanya dugaan penyelewengan penggunaan keuangan desa (baca: Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/APBDes) yang dijadikan ajang korupsi, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/desa mencapai puluhan juta bahkan hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan berbagai sumber yang mengetahui seluk beluk roda pemerintahan di lingkup Pemdes Jatimulya menyebutkan, dugaan penyelewengan anggaran desa (baca: bersumber Dana Desa) oleh oknum Kades Jatimulya DW membuat sejumlah masyarakat dan tokoh setempat merasa jengah dan resah.

Praktek culas Kades Jatimulya DW itu dituding warga sebagai pencuri dan penghianat, lantaran dinilai tidak amanah. Sehingga harapan pemerintah yang sudah menggelontorkan dana miliaran rupiah guna mendongkrak kesejahteraan rakyat, lewat agenda Nawa Citanya dengan membangun negeri dari pinggiran dan memperkuat daerah-daerah dan desa hanya akan sia-sia.

Menurut sumber, mereka kini sedang menghimpun data di lapangan baik berbentuk administrarif dan yuridis. Selanjutnya akan disampaikan kepada instansi terkait guna ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) untuk membuktikannya.

Sebagai testimoni, sejumlah anggaran yang diduga diselewengkan dan dijadikan ajang bancakan di antaranya kegiatan bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2024. Modus operandinya mulai kegiatan yang dananya sebagian direalisasikan seperti BLT dari pagu Rp151.200.000 diperuntukan 42 KPM, masing-masing mestinya menerima Rp300 ribu/bulan, namun yang disalurkan hanya sepuluh bulan, sementara sisanya dua bulan lagi entah hinggap di mana.

“Dana BLT yang masih tersisa oleh Kelompok Penerima Manfaat (KPM) masih terus dipertanyakan, karena memang mereka sangat membutuhkannya,” tandas sumber.

Masih kata sumber, lebih ironisnya lagi kegiatan penebalan hotmix jalan Dusun Jatimulya RT 020/006, sepanjang 500 meter, berbiaya Rp53.306.000 dan penebalan hotmix jalan Dusun Rancamulya sepanjang 750 meter berbiaya Rp79.880.000 yang pengerjaannya asal jadi (asjad) baru saja dikerjakan dengan menyebrang tahun anggaran (baca: TA 2025). Padahal Pemdes Jatimulya sendiri sudah melaporkan ke Kemenkeu via Siskeudes per 19 Desember 2024. “Itu artinya kegiatan belum berlangsung dikerjakan, tetapi Surat Pertanggungjawaban (SPj) sudah dibuat, itu bisa disebut laporan fiktif (kebohongan publik), perilaku demikian masuk kategori tindak pidana,” ketus sumber.

Tak hanya itu, kegiatan lainnya yang hingga kini tidak direalisasikan di antaranya; Pembangunan gedung lumbung pangan, berbiaya Rp53.821.600; pembangunan perbaikan/rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu) diperuntukan 10 unit senilai Rp65.000.000 hanya direalisasikan sebagian saja (2-3 rumah); pembangunan Posyandu BS4 dan 5 berbiaya Rp126.878.000; Pembangunan tempat pembakaran sampah untuk 2 unit berbiaya Rp.9.840.000; Pengadaan lampu PJU dan TPU peruntukan sebanyak 12 unit, berbiaya Rp24.000.000.

Hingga ditayangkannya berita ini, pihak-pihak berkompeten dan Kepala Desa Jatimulya Din Wahidin belum berhasil dihubungi.

Terkait terjadinya dugaan KKN yang melanda Pemerintahan Desa Jatimulya, pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “Kaliber Indonesia Bersatu” Kabupaten Subang Yadi S,S.Fil menyesalkan atas tindakan oknum kepala desa dan pihak-pihak yang diduga terlibat menyelewengkan keuangan desa (baca: dana bandes) itu dapat dikatagorikan perbuatan korupsi.

”Padahal kepala desa itu posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) ketika mengelola keuangan desa bersumber dari dana-dana transfer seperti Dana Desa (DD)  di mana merupakan sumber penerimaan APBDes harus dipertanggungjawabkan secara baik dan benar,” tandasnya.

Perilaku kades dan pihak-pihak yang terlibat bisa dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 3 bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Mencermati kondisi seperti ini, pihaknya mendesak aparat pengawas seperti Inspektorat Daerah (Irda) dan penegak hukum Kepolisian dan Kejari Subang segera menyelidiki kasus-kasus pelanggaraan hukum itu. “Jerat oknum pelakunya hingga bisa diseret ke meja hijau. Tak usah menunggu laporan pengaduan, karena ini merupakan peristiwa pidana. Aparat Penegak Hukum dapat mencokok langsung terduga pelakunya sepanjang terpenuhinya alat bukti,” tegas Yadi.

“Bila terbukti beri hukuman setimpal, agar ada efek jera karena dana itu berasal dari uang kenduri rakyat yang dihimpun melalui pajak yang benar-benar harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles