Kamis, Januari 16, 2025

KPK Usut Dugaan ASN Pemprov Bengkulu Kumpulkan Uang untuk Kepentingan Pilkada Rohidin Mersyah

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pengumpulan uang oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk kepentingan eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mencalonkan diri. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa tujuh saksi, Rabu (15/1/2025).

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengumpulan uang oleh ASN Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemenangan tersangka RM pada Pilkada Provinsi Bengkulu 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

Tessa menyebut, ketujuh saksi itu diperiksa di Polresta Bengkulu. Mereka yang dipanggil adalah Asisten 2 Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Bengkulu R. Denny; Nandar Munadi selaku asisten administrasi umum Provinsi Bengkulu; dan Edi Susanto yang merupakan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi Bengkulu.

Kemudian turut diperiksa juga Kabid di Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Yudan Harto, Timor Diyanto dan Ekos Saputra; serta Medi Hartono yang merupakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Muko-Muko.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 23 November dan membawa delapan orang untuk dimintai keterangan. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evrianshah alias Anca yang merupakan Adc Gubernur Bengkulu.

Saat OTT dilakukan, penyidik menemukan uang senilai Rp7 miliar dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu disebut untuk membiayai Rohidin yang kembali maju sebagai calon petahana.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles