Padangsidimpuan, Demokratis
Masyarakat Kota Padangsidimpuan, mendesak Gubernur Sumatera (Gubsu) dan Kadis PUPR agar segera melakukan peningkatan dan pelebaran jalan tahun 2025 ini. Pasalnya, kondisi jalan di wilayah Kota Padangsidempuan sangat memprihatinkan karena rusak parah.
Abdullah Taufieq N. Hasibuan (23) warga Dusun V Desa Rimbasoping menuturkan bahwa ribuan titik ruas jalan rusak parah mulai dari Lingkungan II Gala-gala Torop LK-2 Kelurahan Batunadua Julu sampai ke Desa Joring Na Tobang (PokejJior) selaku Ibu Kota Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu (4,6 km), bahkan arah ke Desa Siharang-karang, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru pun rusak parah.
“Sehingga di tahun 2025 mendesak agar segera dilaksanakan proyek peningkatan jalan dan sekaligus pelebaran jalan, karena lebarnya hanya sekitar 4 meter saja,” terang Taufieq kepada sejumlah insan pers di Sadabuan, Padangsidimpuan, Senin (12/1/2025).
Sementara Mangarahon Siregar selaku Kepala Desa Rimbasoping, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, mengaku merasa keheranan kenapa pelaksanaan kegiatan rehabilitasi atau peningkatan jalan sekaligus pelebaran jalan di sepanjang Jalan Rimbasoping menuju arah Desa Mompang tidak jadi dilaksanakan.
“Sementara sejumlah alat berat di samping Jembatan Aek Gala-gala Torop (Hulu Sungai Batang Angkola) telah standby, bahkan bahu Jalan Rimbasoping tersebut telah dikikis sekalian pemasangan patok cat merah, namun beberapa hari kemudian alat berat seperti bomag, excavator dan lain-lain telah diangkut dari parkiran alat berat,” ujar Kades kepada Demokratis di Rimbasoping, minggu lalu.
Sedangkan hasil investigasi Aliansi Pers-LSM Tabagsel dalam kurun waktu tiga bulan terakhir ini di lokasi beberapa titik rusaknya ruas jalan dan lantai Jembatan Sungai Batang Angkola yang sudah jebol/berlobang tepatnya di Jalan Jend. A.H. Nasution (Bypass) Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua sudah sangat memprihatinkan apalagi di tanjakan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, sudah banyak yang rusak parah, sehingga harus diprioritaskan untuk segera dilaksanakan proyek peningkatan jalan agar kerusakan tidak bertambah parah.
Sekira di bulan Nobember 2024 lalu, tanda-tanda jebolnya lantai jembatan tersebut sudah kelihatan, namun ditambal lagi dengan kayu. Sementara di tahun 2023 lalu, lantai jembatan di titik yang sama jembol pula, sehingga ada pekerjaan dari Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, namun ternyata tidak bertahan lama, artinya Oktober – November 2024 kembali lagi jebol. Dari permasalahan tersebut, ada dugaan pekerjaan perbaikan jembatan yang jebol/berlobang itu tidak berkualitas (bermutu) atau proyek asal jadi.
Pelaksanaan pemeliharaan ruas jalan di Jalan Bypass di titik Desa Ujung Gurap, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua pun telah dilaksanakan di tahun 2023/2024 lalu, namun titik yang diperbaiki pun tidak bertahan lama.
Kemudian proyek peningkatan Jalan Angkola Julu mulai dari Simpang Rimbasoping hingga ke Simpang Desa Simatohir/Tanohudon (2 km) yang mana sekira April 2024 lalu telah masuk alat berat sebanyak empat unit seperti bomag dll, namun sekitar tiga minggu kemudian alat berat tersebut diangkut lagi, sehingga masyarakat bertanya-tanya, kenapa proyek peningkatan jalan tidak jadi dilaksanakan?
N. Nauli R. Hsb, S.H. Sekretaris Umum Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara (LIPPAN-SU) mempertanyakan alat berat seperti bomag, excavator, grader dan lainnya yang telah sempat bekerja pada April 2024 lalu untuk melakukan pembersihan bahu jalan dan telah terjadi pematokan kiri-kanan, namun sekitar dua minggu kemudian semua alat berat tidak lagi bekerja.
“Sehingga pelaksanaan proyek peningkatan jalan sekira 3,4 km tidak jadi dilaksanakan. Apakah pihak pemenang tender yang mundur atau terlalu banyak fee proyek atau pengalihan lokasi. Sehingga proyek yang bersifat multiyears gagal dikerjakan, kita tak mengerti,” terang Nauli kepada sejumlah wartawan di kantin di depan Kantor Kejari Tapanuli Selatan Sipirok, Rabu (15/1/2025).
Bila dilihat dan merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi pada BAB – X tentang sanksi pada pasal 43 bahwa barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan-keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10 %dari nilai kontrak.
Katsur Hasibuan selaku Kepala UPTD PUPR Padangsidimpuan Dinas PUPR Sumatera Utara yang berkantor di Jl. Eks Merdeka, mengatakan bahwa untuk perawatan jalan provinsi di Kota Padangsidimpuan sekitar Rp200-an juta TA 2023 dan TA 2024 sekitar Rp400 jutaan termasuk pembabatan rumput kiri kanan jalan dan penimbunan pakai basc. Sementara Jalan Baypass sekitar 10,5 km dan Jalan Raya Angkola Julu 13 koma sekian km. Kemudian Jalan Hutaimari Hanopan sekitar 8 koma sekian km.
“Kualitas mutu peningkatan jalan harus dari perencanaan awal, sebenarnya dibuatnya jalan ringroad (Bypass ini) adalah dengan tujuan mengatasi kemacetan di pusat kota, tapi tidak diperhitungkan dengan kondisi kenderaan dengan tonase yang berlewatan itu. Kemudian dasarnya jalan ini dulu adalah lahan persawahan, jalan Bypass ini adalah kelas jalan III A, yang pantasnya berat kenderaan itu max 30 ton, namun yang melintas kita tengok sendiri,” terang Katsur Hasibuan kepada Demokratis di ruang kerjanya, Senin (13/1/2025). (Uba N. Hasibuan)