Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang menyeret anggota DPR RI berjalan profesional. Proses yang berjalan tak memandang afiliasi partai politik.
“KPK tidak berpolitik. KPK melaksanakan tugas secara profesional, prosedural, dan proporsional terhadap seluruh pihak untuk dugaan korupsi yang ditangani, termasuk CSR BI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).
KPK juga dipastikan mengikuti semua aturan hukum. “Tidak boleh sewenang-wenang dan melihat semua aspek, termasuk alat bukti yang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tessa juga membantah kasus ini stagnan. Penyidik disebutnya terus melakukan alat bukti.
“Baik itu melalui proses pemanggilan saksi maupun proses lain, seperti penggeledahan dan penyitaan,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
“Jadi, nanti bila ada update seperti yang ditanyakan apabila sudah ada penetapan tersangka,” sambung Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Belum ada nama dalam beleid itu. Hanya saja, dua orang atau bahkan lebih berpotensi dijerat setelah penggeledahan dilakukan di kantor Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin malam, 16 Desember 2024.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah juga sudah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.
Selain itu, penyidik juga sudah menggeledah sejumlah tempat untuk mencari bukti. Salah satunya di rumah Satori di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Dari proses penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi dana CSR BI. Kemudian turut digeledah juga kantor BI dan Otoritas Jasa Keamanan (OJK). (Dasuki)