Senin, Juni 9, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dana Desa Tahun 2024 Senilai Rp1,4 Miliar di Desa Sidamulya Diduga Jadi Ajang Korupsi

Subang, Demokratis

Harapan Pemerintah Pusat untuk memacu kesejahteraan rakyat di antaranya lewat agenda Nawa Cita dengan membangun negeri ini dari pinggiran, memperkuat daerah-daerah dan desa, sepertinya kurang direspons sepenuhnya oleh sejumlah desa-desa di wilayah Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Padahal terkait itu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam suatu postingan ber-tagline mewanti-wanti agar Dana Desa tidak disalahgunakan. “Saya titip anggaran itu bukan untuk kepala desa, tapi untuk rakyat di desa,” tandasnya.

Masalah korupsi masih menjadi isu hangat untuk dibicarakan, dibahas dan didiskusikan. Tak sedikit elemen masyarakat yang merasa jengah dan muak dengan perilaku koruptif, sehingga ingin segera diterapkannya pasal hukuman mati bagi pelakunya. Seperti di negeri Beruang Merah (baca: China).

Ironis memang, tindak pidana korupsi (tidpikor) ini tidaklah sama dengan tindak pidana lainnya. Tidpikor merupakan sebuah kejahatan sangat luar biasa (extraordinary crime). Disebut begitu lantaran dampaknya dapat menimbulkan disparitas ekonomi bahkan krisis ekonomi secara nasional, gagalnya pembangunan nasional, kerugian keuangan negara/daerah/desa sehingga dapat menimbulkan kesengsaraan masyarakat luas.

Jika ada yang mengatakan bila penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sudah menjalar hingga ke tingkat pedesaan, fenomena itu memang telah lama berlangsung, hanya saja ada yang mencuat dan tidak mencuat ke permukaan.

Sementara dana miliaran rupiah yang digelontorkan ke desa secara tunai melalui dana transper seperti Dana Desa/DD (APBN), Bantuan Keuangan Propinsi (APBD-I), Alokasi Dana Desa/ADD, Bantuan Keuangan Desa/Kelurahan (BKUD/K), Bantuan Desa (APBD-II), dan Bagi Hasil Pajak oleh kepala desa terkesan hanya sebatas menggugurkan kewajiban, bahkan lebih memprihatinkan sebagianya dana tersebut diduga dijadikan ajang bancakan. Tak peduli apakah hasil (output) dan manfaatnya (outcome) betul-betul dapat dirasakan masyarakat, yang terpenting dana tersebut bisa diserap, sementara sisanya raib entah hinggap di mana.

Tudingan miring itu seperti temuan yang dirilis LSM Kaliber Indonesia Bersatu Geram Kabupaten Subang dan diterima awak media belum lama ini dan keterangan dari berbagai sumber yang berhasil dihimpun.

Aktifis LSM Kaliber Indonesia Bersatu Geram Kabupaten Subang Yadi S.S.Fil membeberkan adanya indikasi sejumlah desa yang mengangkangi regulasi dan menyelewengkan keuangan desa. Kades selaku Pengguna Anggaran (PA) ditengarai tidak berpedoman Perbup No. 44/2019, Jo Pasal 52 ayat (2) yang mengatur jumlah uang tunai di brankas (Bendahara Desa) maksimal hanya sebesar Rp5 juta.

Tak hanya itu, sejumlah kegiatan fisik kedapatan tidak dikerjakan sepenuhnya oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) yang personalianya terdiri unsur lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat, hal ini agar misi program terkait pemberdayaan masyarakat terwujud.

Adapun modus operandi penjarahan dana program itu dengan cara mengurangi volume fisik, pengadaan material tidak sesuai standar pekerjaan (spek) teknis dan RAB, mark-up upah tenaga kerja (HOK). Selain itu adanya joki pembuatan SPj dan atau SPj fiktif, dengan itu pihak-pihak yang terlibat membuat administrasi bodong (aspal-Red) dianggap telah melakukan kebohongan publik, sehingga terancam dipidana.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan hasil investigasi di lapangan menyebutkan, Desa Sidamulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2024 sekitar Rp1.428.502.000 berdasarkan aturan yang ada yang mana kepala desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke kementerian terkait, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.

Bahwa laporan Kepala Desa Sidamulya, terkait penggunaan Dana Desa TA 2024, katanya digunakan untuk:

  1. Jumlah kejadian keadaan darurat Rp10.000.000,-
  2. Keadaan mendesak 84 KK, jumlah kejadian keadaan mendesak BLT 9 bulan Rp226.800.000,-
  3. Peningkatan kapasitas perangkat desa 25 orang, jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa kapasitas perangkat desa Rp30.000.000,-
  4. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani 80 M, pembangunan jalan usaha tani (jitut) Rp62.781.200,-
  5. Pemeliharaan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain) 122 M, pemeliharaan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain) pembangunan gorong ogrong jalan lingkungan Rp45.551.000,-
  6. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang 314 M, jalan pemukiman/gangpembangunan jalan dusun Rp213.129.400,-
  7. Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu) 1 paket, terselenggaranya operasional Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)/Polindes milik desa lainnya, penyelenggara Posyandu Rp35.000.000,-
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non-formal milik desa 1 unit, pemeliharaan sarana dan prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non-formal milik desa Pembangunan RKB Rp68.524.000,-
  9. Operasional pemerintah desa yang bersumber dari dana desa 1 paket, biaya koordinasi pemerintah desa operasional pemerintah desa Rp23.550.000,-

Merujuk dari data dan atau informasi di atas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LSM Kaliber Indonesia Bersatu Geram Kabupaten Subang, diduga Kepala Desa Sidamulya, Kecamatan Cipunagara, merekayasa laporan penggunaan dana desa tahun 2024 ke kementerian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Yadi S.S.Fil selaku aktivis LSM Kaliber Indonesia Bersatu Geram Kabupaten Subang, dalam rilisnya yang diterima awak media.

Ditambahkan Yadi, adapun modus dugaan korupsi dana desa (DD) yang dilakukan oleh Kepala Desa Sidamulya, antara lain berupa mark-up anggaran proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan pembangunan fisik maupun pemeliharaan tahun 2024 antar lain:

 

  1. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan usaha tani (jitut) 80 meter (M), berbiaya Rp62.781.200,-
  2. Pemeliharaan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain) 122 meter (M), pemeliharaan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain) pembangunan gorong ogrong jalan lingkungan Rp45.551.000,-
  3. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang 314 meter (M), jalan pemukiman/gang pembangunan jalan dusun Rp213.129.400,-
  4. Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader Posyandu) 1 paket, terselenggaranya operasional pos kesehatan desa (PKD)/Polindes milik desa lainnya, penyelenggara Posyandu Rp35.000.000,-
  5. Pemeliharaan sarana dan prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non-formal milik desa 1 unit, pemeliharaan sarana dan prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non-formal milik desa, pembangunan RKB Rp68.524.000,-

Adapun total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk pembangunan fisik dan pemeliharaan dan atau pembangunan/rehabilitasi, menyerap dana desa yang begitu besar yaitu sekitar Rp424 juta lebih, diduga jadi ajang korupsi, sebab dalam pelaksanaannya kedapatan di antaranya diduga di-mark-up dan hasilnya asal jadi, output-nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.

Untuk itu aktivis LSM Kaliber Indonesia Bersatu Geram Kabupaten Subang, akan menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, dan saat ini sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai sumber.

Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsinya dapat diminimalisir.

Di sisi lain pihaknya akan melaporkan ke Tipikor Polres Subang, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Subang, dan Kejati Jabar,  dalam pengunaan dana desa tahun 2024 jika di kemudian hari sudah diperoleh data konkrit perbuatan melawan hukum (PMH).

“Dengan harapan agar dugaan korupsi dana desa tahun 2024 di Desa Sidamulya, diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib diberikan hukuman yang setimpal terhadap pihak-pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut,” ujar Yadi.

Wartawan media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Sidamulya, dengan mendatangi kantor desa, namun sangat disayangkan kades belum berhasil ditemui. (Abh)

Related Articles

Latest Articles