Tapteng, Demokratis
Kementerian Sosial (Kemensos) RI mulai menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) untuk 14.356 KK (Kepala Keluarga) terdampak Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). 14.356 KK berpenghasilan rendah ini akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu untuk tiga bulan ke depan.
“Alhamdulillah, Tapteng mendapatkan kuota 14.356 KK yang uangnya langsung diserahkan Kemesos kepada yang bersangkutan melalui PT Pos,” ujar Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani, saat launching penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST), di Kantor Bupati Tapteng, Senin (11/5).
Dipaparkannya, bantuan sosial tunai yang bersumber dari Kemensos akan diterima warga non peserta Program Keluarga Harapan (PKH) selama 3 bulan. Mekanisme penyalurannya melalui Kantor Pos, dimana pihak PT Pos nantinya akan mengundang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengambil bantuan di Kantor Pos.
“Proses penyaluran dilakukan melalui mitra kerja PT Pos dengan dukungan Pemerintah Daerah. Nanti jadwal penyalurannya akan diatur dan digilir oleh PT Pos,” katanya.
Lebih jauh disampaikannya, jumlah bantuan sosial yang telah masuk ke Kantor Pos hingga Senin (11/5) masih untuk 7.608 KK non-DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Untuk sisanya akan dikirim secara bertahap oleh Kementerian Sosial. Ia berharap, warga yang namanya tercantum tapi memiliki ekonomi yang baik agar tidak menerimanya.
“Nanti akan kita usulkan kembali untuk dialihkan ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kami periksa datanya, ada yang memiliki mobil dan ada juga yang memiliki rumah sendiri dan kaya. Ini tak layak dibantu,” imbuh Bupati.
Sementara itu, dari data yang didapatkan awak media ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Sumatera Utara, juga akan memberikan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada 36.506 KK yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Total jumlah bantuan sebesar Rp 8.213.850.0000, dengan nilai bantuan perpaket Rp 225.0000.
Sesuai dengan Surat Nomor 93/GT/COVID-19/V/2020 tertanggal 6 Mei 2020, yang ditandatangani Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Provinsi Sumatera Utara Dr Ir Hj Sabrina M.Si menyebutkan, tata cara penyaluran di bantuan dilakukan ke Kabupaten/Kota melalui dua jenis yaitu, bantuan dalam bentuk bahan pangan (sembako) atau bantuan dalam bentuk uang tunai yang akan dibelanjakan sembako oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. (MH)