Jakarta, Demokratis
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyayangkan upaya tindakan anggota DPRD Gresik, Jawa Timur berinisial NH (41) yang berusaha agar kasus pencabulan terhadap siswi SMP inisial (DM) hingga hamil 7 bulan yang diduga dilakukan G (51) sahabat dekatnya berakhir damai dan korban dijanjikan uang Rp 500 juta.
Arist menegaskan tidak ada kata kompromi atau damai apalagi dilakukan dengan cara bujuk rayu diikuti transaksi uang.
”Ini sama artinya bahwa apa yang dilakukan NH sebagai anggota dewan dapat dikenakan tindak pidana dengan sengaja membiarkan terjadinya serangan dan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Arist dalam keterangan tertulis, Rabu (13/05/2020).
Arist juga menyebut dengan NH menawarkan uang kepada MD dapat dinilai sebagai tindak perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial.
Sehingga selain pelaku SG, NH juga dinilai dapat terkena pasal.
“NH dapat dikenakan pasal dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun karena mencoba memfasilitasi dan memengaruhi bahkan membiarkan terjadinya kejahatan seksual terhadap dapat diancam 15 tahun penjara,” tegas Arist.
Sedangkan SG dapat diancam maksimal 20 tahun bahkan pidana seumur hidup,” ungkap Arist.
Arist mengaku percaya dengan komitmen Kapolres Gresik melalui Unit PPA Satreskrim Polres Gresik akan segera menindaklanjuti setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Mengingat terduga pelaku SG belum ditangkap dan ditahan oleh Polres Gersik untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
Karena atas dedikasi dan komitmen Kapolres Gersik beberapa waktu lalu, Komnas Perlindungan Anak memberikan penghargaan atas dedikasinya selama ini membongkar kasus-kasus kejahatan seksual, perdagangan manusia dan kekerasan terhadap anak,” ucapnya.
Arist juga meminta pihak kepolisian untuk turut memeriksa NH yang berupaya memengaruhi korban untuk menghentikan laporan korban ke polisi.
Terkait kasus ini, Arist akan akan berkoordinasi dan mendorong Polres Gersik untuk segera melakukan gelar perkara untuk memperjelas duduk perkara tindak pidana yang dilaporkan oleh korban.
“Dan kita harus percaya bahwa kasus kekerasan seksual dalam waktu tidak begitu lama pasti akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Komnas PA mengajak teman- teman pegiat perlindungan anak yang ada di Jawa Timur dan Gersik untuk membantu proses penegakan hukum ini, karena kasus kejahatan seksual ini merupakan tindak pidana luar biasa extra ordinary crime. Sehingga penanganan juga harus cepat dan berkeadilan yang juga sangat dipahami oleh Polres Gersik untuk ditangani secara profesional.
“Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum bagi korban Komisi Nasional Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi Terpadu dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Timur dan LPA Gersik,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, SG diduga sudah enam kali mencabuli korbannya MD yang masih duduk di bangku kelas SMP itu mulai tahun 2019 hingga hamil tujuh bulan.
Ironisnya, SG pria paruhbaya ini saat melakukan aksi bejatnya itu berulang di sebuah kandang ayam yang berada di pinggir jalan desa.
Saat kehamilan MD terbongkar, SG berusaha mengajak damai namun ditolak. (Albert/Red)