Subang, Demokratis
Sengkarut terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% (persen) dari PT Migas Hulu Jabar ONWJ (MUJ ONWJ) kepada PT Subang Sejahtera (SS) kini semakin mengemuka.
Yang mengejutkan, Komisaris PT Subang Sejahtera, Nenden, justru mengaku tidak mengetahui adanya penghasilan dari PI 10 persen tersebut.
PI 10 persen ini merupakan hak yang diberikan kepada BUMD sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. PT Subang Sejahtera sebagai BUMD Kabupaten Subang menjadi penerima sejak tahun 2016, pada masa kepemimpinan Bupati Ojang Sohandi dan Rohmani.
Namun, ada penurunan signifikan dalam pembagian hasil. Pada 2019, PT Subang Sejahtera menerima sekitar Rp5 miliar, tetapi pada 2025 angka ini merosot drastis menjadi Rp2,3 miliar.
Informasi yang dihimpun, penurunan PI diakibatkan adanya beberapa sumur gas di Subang yang sudah tidak beroperasi lagi, alias terbengkalai.
Saat dikonfirmasi, Nenden malah mengaku tidak mengetahui keuntungan dari PI 10 persen tersebut. Ia bahkan mengarahkan media untuk bertanya ke PT SEA, bukan ke PT Subang Sejahtera yang seharusnya menjadi penerima manfaat langsung.
“Gas mah bukan di PT SS, di SEA,” kata Nenden melalui pesan singkat Whatsapp, (10/3/2025) seperti dilansir mediajabar.com.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan PI 10 persen oleh PT Subang Sejahtera.
“Aduh, nggak tahu nggak pernah rapat soal migas,” katanya.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai pengelolaan dana serta alasan di balik penurunan pendapatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari PT Subang Sejahtera maupun PT Migas Hulu Jabar ONWJ terkait kisruh.
Beberapa direksi PT Subang Sejahtera yang dihubungi belum memberikan respon terkait polemik PI 10 persen yang kini mengemuka kembali. Apalagi ada penyusutan angka dari Rp5 miliar menjadi Rp2,3 miliar. (Abh)