Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Denda Uang Menanti Pelanggar PSBB Kota Bekasi Tahap 3

Bekasi, Demokratis

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah daerah menyiapkan sanksi tegas kepada pelanggar pembetasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga. PSBB yang mulai diperpanjang hari ini berlaku hingga 26 Mei mendatang.

“PSBB tahap tiga itu lebih unik daripada PSBB tahap 1 dan 2. Yakni karena ada sanksi,” kata Rahmat, Rabu (13/5).

Pemerintah akan mendetailkan Pergub Jawa Barat Nomor 14 nomor 14 tahun 2020 sebagai rujukan. “Jadi nanti kita turunin ada sanski-sanki administratif,” kata Rahmat.

Ia mengatakan, segera membuat regulasi yang mengatur sanksi denda uang. Mereka yang didenda seperti tidak memakai masker, padahal penggunaannya wajib selama PSBB.

“Ada yang Rp 200 ribu, Rp 400 ribu, nanti kalau saya sudah tanda tangan. Ini kan lagi diperbaiki, tadi ada beberapa catatan, nanti kita ekspose apa saja yang ada di situ,” kata Rahmat Effendi. (Red/Demokratis)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles