Batam, Demokratis
Lima pejabat kantor pelayanan utama (KPU) Bea Cukai Batam diperiksa sebagai saksi oleh penyidik kejaksaan. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
Mereka yang diperiksa adalah Susila Brata selaku Kepala KPU Bea Cukai Batam, Yosef Hendriyansah selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam, Rully Ardian sebagai Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam.
Selain itu ikut juga dimintai kesaksiannya adalah Bambang Lusanto Gustomo sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam serta M Munif Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Hari Setiyono, selain melakukan pemeriksaan saksi, sebelumnya tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melakukan pengeledahan di dua tempat pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 12.51 WIB.
Yang pertama di rumah Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam atas nama Susila Brata di Komplek Bea Cukai Jalan Bunga Raya Baloi Indah, Kota Batam. Dan yang kedua penggeledahan di rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam atas nama M Munif.
“Dari penggeledahan tersebut untuk sementara diamankan 3 buah hand phone, 1 buah flasdisk,” kata Hari Setiyono, Kamis (14/05/2020).
Seperti diketahui tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dipimpin Viktor Antonius Sidabutar saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam proses importasi tekstil pada Dirjen Bea Cukai tahun 2018- 2020.
Dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal pada tanggal 2 Maret 2020 ditemukan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) dicegat Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok dan didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll.
Selain itu didalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.
Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.
Selain itu, kontainer ternyata berisi kain brokat, sutra dan satin tersebut berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam.
Pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT FIB dan PT PGP tersebut kemudian dibongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.
Selanjutnya setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal tersebut diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Rencananya sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok kontainer tersebut akan dikirim ke alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung, Jakarta Timur. (Albert/Red)