Bandung, Demokratis
Pada bulan Maret 2024 lalu, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat telah melakukan kontrak untuk salah satu di antaranya yaitu Rekonstruksi Ruas Jalan Rajamandala – Cipeundeuy yang dilaksanakan oleh UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Provinsi Jawa Barat.
Untuk pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Rajamandala – Cipeundeuy tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa PT. Selo Sakti Perkasa, dengan nilai kontrak Rp16.081.492.025 sumber dana dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2024 yang dikerjakan selama 180 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari kalender.
SKU Demokratis sudah mengajukan surat konfirmasi sejak 13 Desember 2024 dan melakukan konfirmasi berkali-kali kepada Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pelayanan III Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Ardiansyah namun sampai saat ini belum ada tanggapan.
Menyangkut surat konfirmasi SKU Demokratis pun sudah mengajukan konfirmasi tertulis terkait Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Tanjungpura – Batujaya dengan nilai sebesar Rp18.548.211.511.
Namun sangat disayangkan, semua surat konfirmasi tersebut sudah lama dan didisposisikan kepada PPK, Emtarya Emon, tetapi sampai berita ini ditulis, surat konfirmasi terkait kedua paket kegiatan tersebut belum ada jawaban tertulis dengan transparan.
Diminta kepada Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pelayanan III Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Ardiansyah dan PPK, Emtarya Emon, supaya menjawab surat konfirmasi SKU Demokratis dan online dan segera menanggapinya secara transparan tidak ada yang ditutup-tutupi, sebagaimana yang dikehendaki oleh Gubernur Jawa Barat KDM saat ini, semua anggaran harus diketahui oleh masyarakat penggunaan alokasi anggaran tersebut.
Terkait dengan paket pekerjaan pemeliharaan lokasi Karawang, Tanjung Pura -Batu Jaya dengan nilai Rp18.548.211.511 diduga kontraktor yang mengerjakan paket tersebut tidak diketahui. (IS/Tim)