Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Pakpak Bharat Jalin Kerja Sama Dengan Badan Siber dan Sandi Negara Tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Pakpak Bharat, Demokratis

Demi terwujudnya penerapan sistem elektronik yang aman di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat dalam mewujudkan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, melakukan perjanjian kerja sama  dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara tentang pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di Kabupaten Pakpak Bharat.

Perjanjian dengan Nomor: 439/660/PKS/KOMINFO/V/2020 dan Nomor: PERJ.69/BSSN/BS/KH.02.01/05/2020, ditanda tangani oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat, Aryanto Tinambunan di Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak, pada Kamis (14/05). Sementara dari pihak Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, ditanda tangani oleh Rinaldy, yang berkedudukan di Jalan Harsono RM Nomor 70, Jakarta Selatan 12550.

Adapun maksud dari perjanjian kerja sama ini adalah sebagai acuan bagi para pihak dalam melaksanakan kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.

Dalam perjanjian kerja sama ini diterangkan bahwa untuk menjamin keamanan sistem elektronik, diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.

Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Proteksi.

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik.

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Otoritas Sertifikat Digital (OSD) Lemsaneg adalah sistem penyelenggaraan sertifikasi elektronik secara keseluruhan atau salah satu/beberapa sistem penyelenggaraan sertifikasi elektronik.

Certificate Policy adalah ketentuan dan kebijakan yang mengatur semua pihak yang terkait dengan penggunaan Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh OSD Lemsaneg.

Ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini meliputi: penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah; penerbitan Sertifikat Elektronik; pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam Sistem Elektronik pada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat; dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.

Kewajiban Pemerintah kabupaten Pakpak Bharat wajib menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan pada pemanfaatan Sertifikat Elektronik; menyediakan data yang dibutuhkan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara dalam rangka pemanfaatan Sertifikat Elektronik;menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan asistensi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat; Bertanggung jawab terhadap keamanan infrastruktur Sistem Elektronik Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat; Memberikan laporan hasil security assessment Sistem Elektronik yang telah dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Pakpak Bharatatas permintaan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara; Mengikuti saran dan rekomendasi Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara terkait prosedur pengamanan Sertifikat Elektronik; memberikan laporan hasil pemanfaatan Sertifikat Elektronik kepada Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara sesuai format yang ditentukan minimal 1 (satu) tahun sekali; Mempromosikan layanan Sertifikat Elektronik Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negarakepada unit kerja di lingkungan Pemerintah kabupaten Pakpak Bharatdan masyarakat; Mencantumkan Logo BSrE pada setiap aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara; Mencantumkan informasi pada dokumen keluaran aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik bahwa dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara; danMemberikan dukungan kepada Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negaradalam rangka sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah kabupaten Pakpak Bharat.

Sedangkan untuk Kewajiban Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara adalah: Menerbitkan Sertifikat Elektronik; Menyediakan narasumber dan melakukan pendampingan pada kegiatan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik; Memberikan asistensi kepada Pemerintah kabupaten Pakpak Bharat untuk penyusunan SOP Pemanfaatan Sertifikat Elektronik;

Memberikan dukungan teknis apabila terjadi permasalahan terkait autentikasi, keaslian data, dan anti-penyangkalan dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik;Menyediakan dokumen Certificate Policy; dan Melakukan penilaian kepatuhan pelaksanaan Certificate Policy.

Dalam perjanjian kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharatmenerima Sertifikat Elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara;

mendapatkan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara;

Mendapatkan asistensi dari Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negaradalam penyusunan SOP pemanfaatan Sertifikat Elektronik;

mendapatkan dukungan teknis apabila terjadi permasalahan terkait autentikasi, keaslian data, dan anti-penyangkalan dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara;Mendapatkan dokumen Certificate Policy; dan Menerima laporan hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan Certificate Policy.

Sedangkan Hak Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara adalah:Mendapatkan data dari Pemerintah kabupaten Pakpak Bharatdalam rangka pemanfaatan Sertifikat Elektronik; Mendapatkan laporan hasil security assessment Sistem Elektronik Pemerintah kabupaten Pakpak Bharat atas permintaan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara; Mendapatkan laporan terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari Pemerintah kabupaten Pakpak Bharat sesuai format yang ditentukan minimal 1 (satu) tahun sekali; mendapatkan promosi berupa sosialisasi kepada unit kerja di lingkungan Pemerintah kabupaten Pakpak Bharat dan pengguna Sertifikat Elektronik dalam Sistem Elektronik  terkait layanan yang dimiliki oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara; Dicantumkannya Logo BSrE pada setiap aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara;dicantumkannya informasi pada dokumen keluaran aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik bahwa dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara; dan mendapatkan dukungan dari Pemerintah kabupaten Pakpak Bharat dalam rangka penyelenggaraan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah kabupaten Pakpak Bharat.

Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai kesepakatan para pihak.

Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum usulan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini. (Frengki Berutu)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles