Tangsel, Demokratis
Penegakan Perda di Kota Tangerang Selatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan patut di ajungi jempol. Kali ini dengan sikap tegas sesuain Perda yang ada, Satpol PP Kota Tangerang Selatan “segel” proyek Cluster Britania Hill Serpong yang berlokasi Jl Masjid Al Latif No 42, Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan dan diketahui pengembangnya PT Cahaya Property Grup, Rabu (20/05/2020).
Dipimpin langsung oleh Kabag Pol PP Sapta, penyegelan proyek Cluster Britania Hill bukan tanpa alasan tetapi proyek diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan melanggar sejumlah ketentuan aturan yang disyaratkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Terpaksa kami segel dikarenakan proyek ini tidak berizin,” kata Kabag Pol PP Sapta kepada media.
Sementara itu, Ketua LSM Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu Wibowo Herlambang dengan sikap tegas mengatakan Proyek Perumahan Britania Hill itu melanggar sejumlah ketentuan Perda dan Perundang – Undangan di Kota Tangerang Selatan.
“Proyek itu melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang IMB dan melanggar Undang–undang lingkungan,” kata Herlambang.
Selain tidak mengantongi IMB proyek juga tidak memiliki AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Terlebih proyek perumahan itu tidak memiliki Andalalin (Analisa Dampak Lalu Lintas) yang jelas sebab lebar jalan masuk ke area proyek tersebut hanya 3 meter dan tidak memenuhi syarat sebagai jalan masuk perumahan.
“Fasos fasum pun diabaikan. Kan Perda Fasos dan Fasum wajib 40% dari luas areal lahan yang akan dibangun perumahan. Ternyata di lapangan, kita lihat cuma sekitar 20% saja,” jelasnya.
Langkah cepat yang diambil pihak Satpol PP Kota Tangerang Selatan diapresiasi. Kabid Penegak Perundang–undangan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta telah mengambil tindakan tegas dan cepat.
“Langsung tadi disegel itu proyek, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelas Ketua LSM Koalisi Masyarakat Tangerang Bersatu kepada media di markasnya di Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan. (Albert S)