Mamuju, Demokratis
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat pada penggerebekan di sebuah gudang di Kabupaten Polewali Mandar, Minggu (25/5/2025, tiga truk berisi ratusan dus oli palsu berhasil disita.
“Ada tiga truk barang bukti berisi oli diduga palsu yang kami sita sebagai barang bukti,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sulbar AKBP Saprodin, Senin (26/5/2025).
Ketiga truk barang bukti, kata Saprodin, yakni truk pertama memuat 557 dus, truk kedua 359 dus dan truk ketiga 327 dus.
“Di dalam gudang masih ada sekitar 500 dus lagi yang akan kami segera amankan,” ujar Saprodin.
Pada Minggu (25/5/2025), Tim Ditkrimsus Polda Sulbar menggerebek sebuah gudang penyimpanan oli palsu di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar.
Penyidik Ditkrimsus Polda Sulbar lanjut Saprodin, masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pemilik gudang untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, dan bagaimana oli-oli palsu itu didistribusikan ke pasaran.
“Kami akan dalami semua kemungkinan, termasuk jalur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Saprodin.
Penggerebekan gudang penyimpanan oli palsu di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar itu merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua bulan oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus.
“Temuan ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi ilegal yang tengah ditelusuri pihak kepolisian,” kata Saprodin.
Sementara, Kasubdit Indagsi Ditkrimsus Polda Sulbar AKBP Ivan Wahyudi, yang turut berada di lokasi, menegaskan komitmen Polda Sulbar dalam memberantas praktik perdagangan ilegal.
“Kami tidak akan menolerir peredaran barang ilegal, apalagi yang membahayakan konsumen dan merusak ekonomi daerah. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di Sulawesi Barat,” tegas Ivan Wahyudi.
Penggerebekan itu, lanjutnya, menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal yang mencoba meraup keuntungan lewat produk palsu dan ilegal.
“Polda Sulbar memastikan pengusutan akan terus dilakukan hingga tuntas,” kata Ivan Wahyudi.
Gudang yang digerebek di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar menyimpan oli yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), dengan label menyerupai produk asli, namun kualitas isi jauh di bawah standar, dan tanpa segel resmi.
Oli tersebut, kata Saprodin. mencurigakan karena berasal dari berbagai merek dan jenis, namun tidak menunjukkan label atau segel resmi yang semestinya.
“Dugaan kuat mengarah pada praktik pengoplosan oli untuk dijual kembali secara ilegal, dengan risiko besar bagi konsumen,” terang Saprodin. (Hamza)