Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).
Kedua pejabat yang dipanggil yaitu Suhartono (S), mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker periode 2020–2023, dan Haryanto (H), yang menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker pada 2019–2024 dan Dirjen Binapenta Kemnaker sejak 2024 hingga 2025.
“Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Saat ditanya lebih lanjut apakah keduanya telah berstatus tersangka, Budi tetap menyebut mereka sebagai pihak terkait.
Selain itu, penyidik juga memanggil dua orang saksi dalam kasus ini, yakni Fitriana Susilowati, Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker, dan Rizky Junianto, Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA, Kemnaker, untuk periode September 2024 hingga 2025.
“Pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi.
Diketahui, Suhartono dan Haryanto juga telah diperiksa sebelumnya pada Jumat (23/5/2025). Seusai pemeriksaan, Suhartono enggan memberikan komentar kepada awak media dan meminta wartawan menanyakan langsung kepada penyidik soal status hukumnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang dari lingkungan Kemnaker sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka berasal dari Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan ke publik.
Budi mengungkapkan bahwa penghitungan sementara atas dugaan nilai uang hasil pemerasan sejak 2019 mencapai sekitar Rp53 miliar. Jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
“Nominal pemerasannya beragam, masih terus didalami,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga telah menyita 13 kendaraan mewah yang diduga terkait dengan perkara ini. Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di tujuh lokasi berbeda, termasuk Kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025). Seluruh kendaraan tersebut kini telah dipindahkan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (26/5/2025). (Dasuki)