Kamis, November 14, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Abaikan Kesehatan dan Keselamatan Pekerja, Proyek Pembagunan Labkesda Jeneponto Diduga Labrak Undang-undang K3

Kabupaten Jeneponto, Demokratis

Proyek pembangunan Gedung Labkesda Kabupaten Jeneponto, yang berlokasi di Jalan Kesehatan No. 8 Bonto Sunggu, Kecamatan Binamu dengan nomor Kontrak 000.3.3/98/Dinkes/Yankes/Dak Fisik/VII/2024, dengan nilai anggaran sebesar Rp9.705.763.739.

Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut diduga mengabaikan unsur keselematan dan kesehatan pekerja sehingga dinilai melabrak Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dari hasil pantauan media di lapangan nampak terlihat para pekerja proyek tersebut tak ada yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

Proyek tersebut bersumber dari dana DAK dengan alokasi tahun anggaran 2024 dengan penyedia CV Algaisa Utama dan kosultan pengawas PT Mifta Multi Design.

Padahal sudah jelas dalam aturan yang berlaku ada 5 pelindung kesehatan kerja yang wajib dipatuhi oleh para pekerja proyek baik buruh maupun tukang yakni sarung tangan, sepatu kerja, masker, rompi dan helm.

Kewajiban menggunakan alat pelindung diri Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri, dimana dalam Pasal 1 disebutkan bahwa alat pelindung diri atau APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

Sekaitan dengan itu, menurut salah satu pekerja yang tidak maingin disebut namanya mengaku dirinya dan pekerja lain tidak diberi pakaian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), padahal proyek tersebut sudah berjalan cukup lama.

Selanjutnya, dalam Pasal 2 menyebutkan, bahwa penyediaan APD yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) yang berlaku untuk semua pekerja secara gratis adalah pengusaha yang bersangkutan, dan jika ada APD yang ternyata tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku, maka pekerja berhak mengajukan keberatan seperti yang tercantum dalam Pasal 6 Ayat (2).

Namun sangat disayangkan oleh pihak kontraktor atau pelaksana kegiatan  Saat ingin dikonfirmasi terkait hal ini, yakni orang kepercayaan pelaksana proyek tersebut, Muhammad Takbir Takko, bukannya melayani dengan baik tetapi malah bertanya kepada salah satu rekan wartawan dengan bahasa “Apa nuboya kau (Apa nucari kamu)?” sambil menatap satu per satu rekan media sembari pergi meninggalkan rekan media tak tahu entah kemana. (Syarifuddin Awing)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles