Seperti salah satu tempat prostitusi dan cafe remang-remang yang ada di Desa Si Kijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Saat dikonfirmasi oleh tim media Demokratis salah satu pekerja di tempat tersebut dengan inisial SYR (41) enggan mengklarifikasi dan langsung bergegas pergi atas tindakannya di tempat tersebut padahal sudah diberlakukan peraturan tentang protokol kesehatan dan pada saat ini pun sedang di bulan suci Ramadan.
Menurut laporan masyarakat sekitar yang diterima oleh tim media Demokratis tempat haram tersebut sudah beroperasi kurang lebih tujuh tahun lamanya.
Namun dari instansi pemerintah mulai dari lurah dan instansi terkait lainnya seakan tutup mata atas adanya praktek tempat haram tersebut.
Dan menimbulkan kecurigaan daripada masyarakat bahwa instansi pura-pura tidak tahu atas adanya tempat tersebut atau adanya kerjasama antara pemilik tempat haram tersebut dengan instansi terkait.