Minggu, Oktober 27, 2024

Abaikan Surat Edaran Bupati, SDN 1 Bojongsari Diduga Jual Buku dan Seragam

Indramayu, Demokratis

Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Bojongsari, Kelurahan Bojongsari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga telah melanggar atau mengangkangi sejumlah regulasi Kemendikbud dan kebijakan Bupati Indramayu.

Pasalnya, sekolah SDN 1 Bojongsari diduga melakukan penjualan buku berupa Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam kepada peserta didik atau wali murid yang berada di bangku kelas III.

Hal tersebut pun terungkap dari keterangan salah satu wali murid yang mengatakan bahwa sekolah memberikan 5 buku LKS kepada wali murid dengan ketentuan dibayarkan secara dicicil.

“Diberi buku 5 dengan harga seratus ribu rupiah, untuk pembayaran disuruh nyicil berapa saja,” ujar JN sebagai wali murid kepada media, Senin (30/1/2023) pekan lalu.

JN menambahkan, selain wali murid dibebankan biaya buku berupa LKS pihak sekolah pun meminta agar siswa dapat membeli seragam berupa batik dengan nilai Rp150.000 per siswa.

Pihak sekolah serta Dinas Pendidikan (Disdik) Indramayu, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) belum dapat memberikan keterangan atas peristiwa tersebut, Selasa (7/2/2023).

Bahkan sekolah melalui Lia mengatakan, belum dapat memberikan keterangan dengan adanya peristiwa itu. Adapun keberadaan Kepala Sekolah (Kepsek) Caninten, saat ingin dilakukan konfirmasi belum bisa ditemui oleh Demokratis.

Setelah Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina, mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 421/ 1579/ Dikbud dan tentang Peraturan Kemendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang di dalamnya terdapat isi tentang larangan adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah baik itu kepala sekolah, guru, tata usaha maupun komite, publik berspekulasi dan menganggap bahwa SE yang dikeluarkan Bupati tersebut terkesan paradoksal. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles