Karawang, Demokratis
Proyek pembangunan pagar halaman SD Gempol milik Dinas PUPR Kabupaten Karawang abaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasalnya, papan informasi proyek tidak ditemukan terpampang di lokasi.
Sehingga kecurigaan pun muncul sebab papan informasi bertujuan agar pembangunan proyek pemerintah yang digelontorkan dari APBD dapat diawasi oleh masyarakat untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan maupun tindak pidana korupsi.
Sementara Aan salah satu pekerja pembangunan pagar halaman SD Gempol saat dikonfirmasi Demokratis mengaku pekerjaan tersebut sudah berlangsung dua minggu namun sejak awal pembangunan tidak ada papan informasi proyeknya. “Pemborong proyek pemagaran ini bernama H Anta yang merupakan rekanan Dinas PUPR,” ungkapnya.
Masyarakat pun menaruh curiga dengan pembangunan pagar di SD Gempol tersebut. Mereka mengganggap sudah terjadi kongkalikong antara pihak Dinas PUPR dengan pemborong sehingga meskipun tidak menggunakan papan informasi tapi pembangunannya dapat berjalan lancar di lapangan.
“Sudah seharusnya aparat penegak hukum maupun inspektorat melakukan pemantuan terhadap proyek pembangunan pagar di SD Gempor tersebut karena diduga terjadi penyimpangan sehingga dapat merugikan keuangan daerah,” tegas warga. (S Supriatna)