Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ada Kabar Buruk untuk Masyarakat, BBM Naik, Ini Rincian Harganya

Jakarta, Demokratis

Kabar buruk untuk masyarakat yang harus siap-siap menerima kenyataan bahwa bahwa PT Pertamina (Persero) telah menaikkan harga BBM alias Bahan Bakar Minyak untuk jenis Pertamax Turbo dan Pertamina Dex.

Adapun kenaikan harga kedua jenis BBM ini diinformasikan untuk menyesuaikan dengan aturan Pemerintah.

Namun, untuk kenaikan harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex ini rupanya berbeda-beda di tiap wilayah.

Sebagai gambaran saja, misalnya untuk di wilayah Jawa, harga Pertamax Turbo mengalami kenaikan dari yang semula Rp9.850 per liter menjadi Rp12.300 per liter.

Sementara itu, harga Pertamina Dex naik dari yang semula Rp10.200 menjadi Rp11.150 per liter.

“Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” tulis Pertamina, Minggu (19/9/2021).

Bagaimanapun, untuk harga BBM jenis lain, seperti Pertamax, Pertalite, dan Dexlite masih tetap sama atau tidak berubah.

Lantas bagaimana dengan rincian harganya? Berikut daftarnya:

Rincian Harga Pertamax Turbo

– Prov. Nanggroe Aceh Darussalam : 12.300

– Prov. Sumatera Utara : 12.500

– Prov. Sumatera Barat : 12.500

– Prov. Riau : 12.700

– Prov. Kepulauan Riau : 12.700

– Kodya Batam (FTZ) : 12.700

– Prov. Jambi : 12.500

– Prov. Bengkulu : 12.700

– Prov. Sumatera Selatan : 12.500

– Prov. Bangka-Belitung : 12.500

– Prov. Lampung : 12.500

– Prov. DKI Jakarta : 12.300

– Prov. Banten : 12.300

– Prov. Jawa Barat : 12.300

– Prov. Jawa Tengah : 12.300

– Prov. DI Yogyakarta : 12.300

– Prov. Jawa Timur : 12.300

– Prov. Bali : 12.300

– Prov. Nusa Tenggara Barat : 12.300

– Prov. Nusa Tenggara Timur : 12.300

– Prov. Kalimantan Bara : 12.500

– Prov. Kalimantan Tengah : 12.500

– Prov. Kalimantan Selatan : 12.500

– Prov. Kalimantan Timur : 12.500

– Prov. Kalimantan Utara : 12.500

– Prov. Sulawesi Utara : 12.500

– Prov. Gorontalo : 12.500

– Prov. Sulawesi Tengah : 12.500

– Prov. Sulawesi Tenggara : 12.500

(Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles