Kabupaten Tangerang, Demokratis
RPJMDes adalah bagian dari rencana pembangunan jangka menengah desa dan tertuang dalam draf dari hasil Musrenbang desa yang diajukan berdasarkan proposal kwintansi terkait seperti Pemdes dan intansi lainnya.
Seperti halnya Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan yang dipimpin Subhan Pjs Kades Mekar Jaya, walaupun anggaran dana desa (ADD) tahap II tahun anggaran 2019 belum terserap tetapi mereka sudah mengantongi rencana kegiatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan yang tertuang dalam proposal pengajuan ADD tahap II sesuai dengan RPJMDes desa tersebut.
Subhan Pjs Kades Mekar Jaya kepada Demokratis saat ditemui di kantornya, mengatakan, untuk anggaran dana desa (ADD) tahap II belum bisa diserap karena masih dalam proses pengajuan dan sementara untuk pelaporan kegiatan tahap I sudah diselesaikan.
Ia mengatakan dengan total anggaran kurang lebih Rp 900 jutaan, rencananya anggaran ADD tahap II itu selain untuk dana Siltap, dana tersebut juga akan digunakan untuk pembangunan fisik 4 titik kegiatan dan bidang pemberdayaan subsektor pertanian.
“Untuk rencana kegiatan yang bersumber dari ADD tahap II, selain untuk anggaran Siltap, kami akan gunakan untuk pembangunan infrastruktur di antaranya : Peningkatan jalan poros desa dengan cor beton 1 titik, pembangunan jalan lingkungan dengan paving block 1 titik dan pembangunan SPAL 2 titik, sedang untuk bidang pemberdayaan kami akan fokuskan pada sub sektor pertanian,” jelas Subhan dan berharap anggaran dana desa (ADD) tahap II bisa secepatnya terserap agar apa yang sudah direncanakan bisa segera dilaksanakan. (Tuti)