Jakarta, Demokratis
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai saat ini belum menerima atau membahas nama-nama pelaksana tugas (plt) kepala daerah yang masuk dalam jadwal percepatan pilkada di akhir tahun 2024 setelah pemilu serentak, yakni, pilpres, DPR RI dan DPRD serta DPD RI.
“Plt akan ditetapkan sesuai masa akhir jabatan kepala daerah di suatu daerah di masing-masing wilayah,” kata Suhajar Diantoro Sekjen Kemendagri di Jakarta, Senin (14/3/2021).
“Nanti akan dilihat dulu kepala daerah mana saja yang masa jabatannya akan berakhir. Baru nanti ditetapkan plt-nya,” jelas mantan Kepala Dinas Pariwisata di Kepulauan Karimun Kepri ini.
Sebelumnya beredar kabar sejumlah plt kepala daerah akan dibahas di bulan Maret ini sebagai konsekuensi percepatan kepala daerah tahun 2024, dan ditiadakannya pilkada langsung jelang 2024.
Sementara menanggapi aspirasi Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) terkait rendahnya honor biaya perjalanan dewan dibandingkan dengan eksekutif, Suhajar meminta waktu agar dibahas bersama dengan Dirjen Otda Kemendagri.
“Bahwa otonomi kita berbeda dengan Amerika Serikat yang federal, yang pernah digagas Muhammad Hatta. Atau Singapura yang tak punya kebebasan. Otonomi kita menganut otonomi desentralisasi di pemda atau eksekutif gubernur, wali kota dan bupati. Sedang DPRD-nya masih tetap bagian dari pemerintah daerah,” tandasnya. (Erwin Kurai Bogori)