Advokat merupakan penegak hukum yang setara dengan Polisi, Jaksa, Hakim dan Pembina Nara Pidana Lembaga Pemasyaratan (Pancawangsa). Dalam Pasal 1 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 menyebutkan, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Seorang advokat dituntut punya kemampuan baik teori maupun praktik. Advokat harus banyak membaca buku-buku hukum dan buku penunjang berkenaan dengan perkara yang ditangani. Advokat juga harus pandai memainkan peran di semua tingkatan proses hukum seperti, mendampingi tersangka, terdakwa dan terpidana baik tingkat proses BAP, tingkat Kejaksaan dan sampai disidangkan di Pengadilan Negeri. Begitu juga mendampingi tersangka saat diperiksa di KPK.
Peran advokat tidak hanya kuasa hukum bidang litigasi tetapi non litigasi. Advokat harus punya strategi memenangkan dan mempertahankan hak-hak kepentingan kliennya.
Sebagai kuasa hukum masyarakat pencari keadilan, advokat harus dapat dipercaya sebagai pelayan hukum. Jika tidak, nama baik advokat bisa tercemar dan akan ditinggalkan oleh masyarakat pencari keadilan. Imbasnya, surat kuasa bisa dicabut akibat ketidakpuasan klien. Yang lebih fatal, advokat bisa dituding atas perbuatan pelanggaran kode etik profesi.
Dengan demikian seorang advokat harus punya kemampuan dan dipercaya klien masyarakat pencari keadilan. Harus menjalankan profesinya secara proporsional dan profesional sejalan dengan motto advokat profesi mulia (officio nobile). ***
Penulis adalah Dosen Tetap STIH Painan Banten